Senin, 21 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 21 Mei 2012 | 20:49 WIB
Mau Untung, Syarif Menanam 26 Batang Ganja
Christoporus Wahyu Haryo P | Rabu, 3 Juni 2009 | 17:17 WIB
|
Share:

SERAMBI INDONESIA/MURSAL ISMAIL
Kapolda Aceh Irjen Aditya Warman mencabut tanaman ganja dalam operasi dan pemusnahan di kaki Gunung Seulawah, Kecamatan Lemteubah, Aceh Besar, Rabu (27/5).

TERKAIT:

PONTIANAK, KOMPAS.com- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sanggau bersama-sama Kepolisian Sektor Tayan Hilir, Selasa (2/6) kemarin sekitar pukul 17.20, menemukan ladang ganja di Dusun Pulau Tayan Timur, Desa Pulau Tayan Utara, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Di ladang tersebut, Syarif (30) menanam 26 batang ganja yang tingginya sudah satu meter.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Ajun Komisaris Besar Suhadi SW, Rabu (3/6), menyatakan, pengungkapan kasus ladang ganja ini berawal dari adanya laporan dari tokoh masyarakat di dusun Pulau Tayan Timur, Desa Tayan Utara. Sejumlah tokoh masyarakat curiga, karena di daerahnya ada daun yang sengaja dikeringkan dan diduga daun ganja.

Laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh polisi selama tiga bulan. "Hasilnya memang dipastikan tanaman yang disemai tersangka itu tanaman ganja," kata Suhadi.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Satreskrim Polres Sanggau diperoleh keterangan, tersangka memperoleh satu ons bibit biji ganja dari seseorang di Pontianak pada Juni 2008. Biji ganja itu selanjutnya ditebar di ladang miliknya, dan yang hidup ada 30 batang.

Tanaman ganja itu sempat dipanen pada Oktober 2008 dan dijual kepada masyarakat setempat dengan h arga Rp 15.000 per paket. Total keuntungan yang diperoleh Syarif dari penjualan daun ganja kering itu mencapi Rp 4 juta

Bulan Februari 2009 tersangka kembali menyemai biji ganja dari hasil panenan pertama, dan yang hidup ada 26 batang. Belum sampai ia memanen daun ganja itu, polisi sudah keburu menangkapnya.

"Tersangka mengaku menanam pohon ganja itu atas kemauannya sendiri dan tidak ada yang menyuruh. Hal itu dilakukannya demi mendapatkan keuntungan yang besar," kata Suhadi.

Atas perbuatannya itu, Syarif dijerat dengan Pasal 78 Ayat 1 Undang-Undang No 22/1997 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Saat ini tersangka berikut barang bukti 26 batang tanaman ganja diamankan di Polres Sanggau untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas pengungkapan kasus tersebut, menurut Suhadi, Kepala Polda Kalbar Brigadir Jenderal Erwin TPL Tobing, memberikan apresiasi kepada anggota kepolisian yang berhasil mengungkap kasus ini, berikut tokoh masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian.

Kepala Polda juga memerintahkan Polres Sanggau untuk terus melakukan penyelidikan lebih mendalam terhadap tersangka untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.