Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum Telematika Nilai Prita Tak Bersalah

Kompas.com - 07/06/2009, 17:53 WIB

MAKASSAR,KOMPAS.com-Pakar hukum telematika menilai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional, Prita Mulyasari, tidak bersalah.

"Setelah melakukan analisis pada surat Prita, menurut saya tujuan tersangka dimaksudkan untuk melindungi kepentingan umum dengan menyampaikan nasihat untuk berhati-hati dengan pelayanan rumah sakit," kata Ronny, M.Kom,M.Hum, di Makassar, Minggu (7/6).

Menurutnya, pesan yang disampaikan untuk kepentingan umum telah ditegaskan dalam Pasal 310 ayat 3 KUHP yang menyebutkan bahwa "tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri."

Muatan kepentingan umum tersebut, kata dia, tergambar jelas dalam surat Prita yang menunjukkan bahwa tersangka bermaksud menyampaikan nasihat kepada teman-temannya agar berhati-hati. Dia menilai, tulisan Prita juga merupakan keluh kesah kepada teman-temannya atas apa yang dialami. "Itu dilakukan dengan tujuan menenangkan diri atau mengurangi kekecewaan dengan cara mengekspresikan lewat tulisan yang dikirim ke sejumlah orang dalam jumlah terbatas," katanya.

Ronny sangat yakin Prita bukan orang yang memiliki kemampuan khusus dalam bidang komputer dan internet. "Dia tidak menyangka bahwa surat yang dikirimnya ke milis (mailing list) bisa dibaca oleh orang yang bukan anggota milis tersebut," ujar salah seorang saksi ahli judicial review UU ITE tersebut.

Sementara itu, terkait kata penipuan dalam judul surat Prita, Ronny mengatakan, hal itu adalah fakta yang diungkapkan ibu dua anak tersebut atas kejadian yang dialaminya. "Penipuan yang dimaksud yakni tidak diperolehnya informasi hasil laboratorium, kebohongan dokter dan pihak RS, diagnosis yang salah serta efek samping yang terjadi," kata Ronny.

Namun, Ronny menyayangkan Prita tidak melakukan tindakan hukum dengan melaporkan kerugian yang dideritanya kepada pihak kepolisian sebagai perbuatan pidana. "Padahal, pelanggaran tindakan medis RS OMNI terhadap Prita bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Ronny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com