Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 23:00 WIB
Pajak Air Tanah Naik 16 Kali Lipat
Emilius Caesar Alexey | Selasa, 9 Juni 2009 | 21:47 WIB
|
Share:

DOKUMENTASI BERITA JAKARTA
Untuk menekan penggunaan air tanah di Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Pemerintah bertindak tegas melakukan sweeping. Hasilnya, 45 usaha laundry di kawasan tersebut masih menggunakan 65 sumur air tanah.

JAKARTA, KOMPAS. com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menetapkan kenaikan pajak air tanah, antara enam sampai 16 kali lipat. Kenaikan pajak itu diterapkan pada rumah tangga mewah dan niaga untuk mengurangi penyedotan air secara berlebihan.

 

Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta Peni Susanti, Selasa (9/6) di Jakarta Pusat, mengatakan, kenaikan pajak itu ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 37/2009. Pergub itu sudah disusun selama dua tahun dan akan disosialisasikan pekan depan.

 

Pajak air tanah akan dikenakan pada rumah tangga atau aktivitas niaga yang menggunakan sumur dalam. Sumur disebut sumur dalam jika memiliki kedalaman lebih dari 30 meter.

 

Konsumen rumah tangga yang semula dibebani pajak Rp 525 per meter kubik, kini menjadi Rp 8.800 per meter kubik atau naik 16,7 kali lipat. Sedangkan pajak bagi konsumen niaga, naik dari Rp 3.300 menjadi Rp 23.000 per meter kubik atau naik 6,96 kali lipat. 

 

Selama ini, pajak air tanah jauh lebih murah daripada tarif air bersih PAM Jaya, yang rata-rata mencapai Rp 7.550 per meter kubik. Kondisi itu menyebabkan pemilik sumur dalam menyedot air tanah secara berlebihan.

 

Dengan dinaikkannya pajak melebihi tarif PAM, para pemilik sumur dalam diharapkan akan berpindah ke air PAM. "Perpindahan itu diperlukan untuk mencegah penurunan air tanah dan penurunan muka tanah," kata Peni.

 

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengakui ingin menaikkan pajak air tanah lebih dari yang ditetapkan. Namun, jumlah kenaikan pajak akhirnya ditetapkan sesuai dengan kajian yang dilakukan oleh ITB dan BPLHD DKI Jakarta.

 

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Sayogo Hendrosubroto menyetujui kenaikan pajak air tanah jika tujuannya adalah mengurangi penyedotan berlebihan. Namun Sayogo minta Pergub itu dikomunikasikan secara resmi kepada DPRD.

 

Peni mengatakan, pihaknya akan segera mengkomunikasikan Pergub itu ke DPRD. Sosialisasi Pergub yang baru ke masyarakat juga segera diterapkan.