Senin, 21 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 21 Mei 2012 | 21:03 WIB
Polisi Sita 1,8 Ton Ganja Kering
| Rabu, 10 Juni 2009 | 05:42 WIB
|
Share:

SERAMBI INDONESIA/MURSAL ISMAIL
Kapolda Aceh Irjen Aditya Warman mencabut tanaman ganja dalam operasi dan pemusnahan di kaki Gunung Seulawah, Kecamatan Lemteubah, Aceh Besar, Rabu (27/5).

TERKAIT:

 

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Kesatuan Polisi Pengaman Pelabuhan Bakauheni, Lampung, menyita 1,8 ton ganja kering, Minggu (7/6) pukul 02.30. Ganja dari Nanggroe Aceh Darussalam itu akan dikirim ke Jakarta. Ganja yang berada di bak pengangkut truk itu ditutupi dengan buah mangga.

Kepala Kesatuan Polisi Pengaman Pelabuhan (KP3) Bakauheni Ajun Komisaris Made Bayu Sutha, Selasa, mengatakan, kasus itu terungkap saat truk bernomor polisi F 8280 UK melintas di pintu pemeriksaan sebelum memasuki areal tunggu kendaraan.

Made mengatakan, petugas yang curiga lalu menghentikan truk dan membongkar muatan. Di bawah muatan buah mangga, polisi menemukan 39 karung berisi ganja kering. ”Kami sudah menghitung dan total ganja yang dimuat truk dari Aceh itu seberat 1,8 ton,” ujar Made.

Selain menyita ganja, polisi juga menahan dua tersangka pembawa ganja, yaitu Khairul Rozi (25), sopir truk, dan Helmi (24), kernet. Keduanya adalah warga Aceh Kampung, Sigli, Pidie.

Dalam pemeriksaan polisi, Khairul mengaku bekerja sebagai sopir truk. Namun, empat bulan ini ia tidak menerima muatan, padahal ia membutuhkan uang untuk biaya pengobatan istrinya. Saat ada permintaan untuk mengantarkan muatan ke Jawa dengan imbalan Rp 10 juta, Khairul menerimanya.

Kepada polisi, Khairul mengetahui mengangkut ganja milik Ayik, seorang bandar ganja besar di Banda Aceh, NAD.

”Waktu mau mengangkut, saya hanya diberi tahu mengangkut ganja seberat 300 kilogram, sisanya buah-buahan. Saya tidak tahu kalau ganja yang saya bawa sebanyak itu,” ujar Khairul.

Sesuai dengan permintaan Ayik, Khairul dan Helmi akan mengantarkan ganja tersebut ke Jakarta. Namun, ia tidak mengetahui siapa yang akan dituju.

Khairul sedianya akan dipandu oleh seseorang dengan menggunakan telepon seluler mulai dari Pelabuhan Merak hingga ke tempat tujuan.

Kaitan

Lebih lanjut Made mengatakan, melihat modus operandi dan nomor polisi kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut ganja, KP3 Bakauheni menduga tangkapan kali ini masih memiliki kaitan dengan tangkapan pada 11 Desember 2008. Saat itu disita ganja kering sebanyak 1,7 ton yang juga berasal dari NAD. Ganja tersebut ketika itu hendak diselundupkan ke Bogor, Jawa Barat.

”Hasil tangkapan sekarang ini merupakan tangkapan terbesar setelah tangkapan pada Desember 2008,” ujar Made.

Sebelumnya, pada 3 Desember 2008 KP3 Bakauheni juga menyita ganja kering asal NAD seberat 471 kilogram. Tujuan penyelundupan juga sama, Bogor, Jawa Barat.

Menurut Made, sopir dan kernet melanggar Pasal 81 Ayat 2 dan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Keduanya maksimal bisa dikenai hukuman mati.

”Melihat kaitan dengan tangkapan Desember 2008, kami saat ini masih mengembangkan penyelidikan untuk menyelidiki bandar ganja di Aceh dan penerima ganja di Jawa,” ujar Made.  (hln)

Sumber :
Kompas Cetak