JAKARTA, KOMPAS.com — BPK memberi banyak catatan negatif kepada pemerintah ketika menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dalam Sidang Paripurna DPD. Namun, BPK juga melihat ada beberapa pencapaian positif pemerintah pusat.
Demikian diungkapkan Ketua BPK Anwar Nasution ketika menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPP tahun 2008 kepada pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/6).
"Perkembangan opini dari tahun 2006 sampai dengan tahun 2008 menunjukkan adanya kemajuan yang signifikan pada berbagai instansi pemerintah," kata Anwar.
Lebih lanjut ia mengatakan, kemajuan itu ditunjukkan dengan meningkatnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Kementerian/Lembaga Negara dari 7 pada 2006, menjadi 16 pada 2007, dan 34 pada 2008. Kemudian, tambahnya, ada juga perkembangan opini disclaimer menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP), untuk Departemen Keuangan, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Kesehatan, Departemen Pertahanan, Departemen Pertanian, dan Departemen Perdagangan.
Menurut Anwar, dibanding LKPP sebelumnya, LKPP tahun 2008 sudah menunjukkan adanya perbaikan pengelolaan keuangan negara, seperti di antaranya sebagian besar sudah menyampaikan surat representasi manajemen dan rencana aksi, tidak adanya pembatasan lingkup pemeriksaan atas penerimaan dan piutang pajak, ada penertiban Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (BUN), dan perbaikan administrasi pinjaman luar negeri.
Terhadap laporan ini, yang merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Pusat atas pelaksanaan APBN sebagaimana diatur dalam UU Keuangan Negara, Anwar atas nama BPK mempunyai harapan kepada DPD. "Kami berharap agar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPP tahun 2008 ini dapat membantu DPD memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pengambilan keputusan atas rancangan UU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2008," kata Anwar kepada Ketua DPD Ginanjar Kartasamita.
Di acara ini juga ada penandatanganan kesepakatan bersama antara BPK dan DPD tentang Tata Cara Penyerahan Hasil Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia kepada DPD RI. Menurut Anwar, tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas hubungan kerja antara BPK dan DPD sesuai dengan kewenangannya.

