Senin, 21 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 21 Mei 2012 | 21:08 WIB
Rakhmawati: Itu Kata Kejagung
Rita Ayuningtyas | Kamis, 11 Juni 2009 | 12:12 WIB
|
Share:

Rita Ayuningtyas
Ketua Jaksa Penuntut Umum kasus Prita Mulyasari, Rakhmawati, menolak berkomentar mengenai pernyataan Jaksa Agung Muda Pengawas Kejaksaan Agung. Jamwas mengatakan ada unsur kelalaian dalam memasukkan UU ITE dan penahanan Prita.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muda Pengawas Kejaksaan Agung telah mengakui ada kelalaian dalam pencantuman Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam berkas perkara Prita Mulyasari. Jaksa kasus Prita lalai mencantumkannya dalam berita acara kelengkapan berkas (P19).

Saat ditanya mengenai hal ini, Ketua Jaksa Penuntut Umum Prita, Rakhmawati, tidak mau berkomentar mengenai hal tersebut. Dia hanya meminta wartawan untuk menanyakan hal tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung.

"Itu kan kata Kejaksaan Agung. Tanya saja ke Kejaksaan Agung," ujarnya ketika ditanya mengenai hal tersebut seusai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (11/6).

JPU kasus Prita yang lain, Riyadi, juga menolak berkomentar mengenai hal tersebut. "Tanya Jamwas saja. Saya tidak akan berkomentar di luar materi sidang. Kalau di pengadilan tanya materi sidang saja," tuturnya.

Prita Mulyasari, ibu dua anak, dituntut ke pengadilan karena dituduh mencemarkan nama baik RS Omni Internasional Tangerang. Tuduhan pencemaran nama baik bermula dari surat elektronik Prita yang mengeluhkan layanan rumah sakit itu.