JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai sebuah departemen yang diposisikan layaknya perusahaan induk (holding company), Departemen Keuangan menduduki posisi strategis dalam struktur pemerintahan. Depkeu memiliki lima fokus strategi meliputi pengelolaan pendapatan, belanja, pembiayaan, kekayaan negara serta pengelolaan pasar modal dan lembaga keuangan.
Mengingat besarnya peran Depkeu dalam menjalankan pemerintahan, ditambah luasnya penyebaran instansi vertikal di seluruh Indonesia, diperlukan penataan organisasi di lingkungan Depkeu secara berkesinambungan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, perkembangan kebijakan keuangan negara dan dinamika administrasi publik.
Langkah pembenahan dan pembangunan kelembagaan yang terarah dan pro publik ini diharapkan dapat memberi dukungan dan pedoman bagi pelaksanaan pembangunan masyarakat dan negara yang lebih adil dan rasional.
Dekeu telah memulai proses organization reinventing dalam bentuk penataan organisasi sejak tahun 2002 dan terus berjalan hingga saat ini. Proses pembenahan organisasi ini diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 tahun 2009 tentang Pedoman Penataan Organisasi di Lingkungan Departemen Keuangan.
Penataan organisasi tersebut meliputi pemisahan, penggabungan, dan penajaman fungsi, serta modernisasi. Penajaman tugas dan fungsi dilakukan di Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Ditjen Anggaran, Ditjen Perbendaharaan, Ditjen Perimbangan Keuangan, dan Badan Kebijakan Fiskal.
Sementara modernisasi diimplementasikan dalam pembentukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Modern Dirjen Pajak, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Dirjen Bea Cukai dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Percontohan. Saat ini, masyarakat sudah dapat memperoleh pelayanan prima pajak di empat KPP Wajib Pajak Besar, 28 KPP Madya, dan 299 KPP Pratama.
Sedangkan untuk pelayanan prima bea cukai dan perbendaharaan, dapat diperoleh di KPU Tipe A Tanjung Priok, KPU Tipe B Batam, 37 KPPN Percontohan di seluruh Indonesia, 12 KPP BC Madya Pabean dan 3 KPP BC Madya Cukai.
Disamping itu, Depkeu juga telah melakukan pemisahan dan penajaman fungsi organisasi yang diharapkan mampu menciptakan struktur organisasi yang menghasilkan kebijakan berkualitas dan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Penataan organisasi yang diterapkan Departemen Keuangan berorientasi pada aspirasi publik, sehingga dalam implementasinya penataan organisasi akan terus dilakukan sesuai kebutuhan masyarakat dengan tujuan utama menjadikan Depkeu sebagai organisasi birokrasi yang peka terhadap tuntutan pelayanan publik dan menghasilkan kebijakan dan layanan yang adil dan rasional. (Iskandar Z)

