Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 22:43 WIB
Dua Bandar Ditangkap, 2,5 Kg Sabu Disita
C. Windoro AT. | Senin, 15 Juni 2009 | 08:07 WIB
|
Share:

BANJARMASIN POST
Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Narkoba Badan Reserse Kriminal Mabes Polri bekerja sama dengan Badan Pemberantasan Narkoba Amerika Serikat (DEA-US), menangkap dua bandar sabu, tersangka IT (60) dan AY (45). Dari tangan keduanya, polisi menyita 2,5 kg sabu senilai Rp 5 miliar.

Demikian disampaikan Ketua Tim Satu, Direktur Narkoba Bareskrim Mabes Polri Ajun Komisaris Besar Samsurijal Mokoagow kepada pers di Gedung Badan Narkotika Nasional, Jakarta Timur, Minggu (14/6) kemarin.

Ia menjelaskan, IT ditangkap saat melintas di Jalan Tol Tanjung Mulia, Medan, Rabu (10/6). ”Dia baru saja kembali dari Penang, Malaysia, lewat Pelabuhan Ferry Penang, Malaysia-Pelabuhan Ferry Belawan, Medan,” ujar Samsurijal.

Setelah polisi menyita tas yang berisi 2,5 kg sabu dari tangannya, IT tak bisa berbohong. Ia mengaku, barang tersebut adalah titipan dari seorang perempuan asal Medan, AY.

Polisi lalu mencari AY. Mobil AY diikuti dan saat mobil memasuki Jalan Maulana Lubis, polisi membekuknya. ”Dia membawa mobilnya sendiri dan tampak paham benar menghindari jebakan polisi. Kami butuh waktu dua bulan meringkus kedua tersangka ini, sebab yang satu licin, yang lain adalah salah satu ’orang kuat’ di Medan,” ujar Samsurijal.

Menurut dia, sebelum keduanya ditangkap, polisi menggeledah tempat indekos mereka. Dari tempat itu, polisi antara lain menyita alumunium foil, plastik pembungkus sabu, dan bong alat hisap.

Sindikat internasional

Samsurijal mengungkapkan, kedua tersangka adalah anggota sindikat sabu internasional yang dipimpin Tersangka ”A”. ”Dia warga negara Indonesia, tetapi mengendalikan bisnisnya di Kuala Lumpur, Malaysia. Wilayah pasar sabu-nya hampir di seluruh Asia Tenggara, dan sebagian kota-kota di Amerika Serikat,” ungkap Samsurijal.

Oleh karena itu, selain melibatkan DEA, Mabes Polri juga melibatkan Polis Diraja Malaysia membasmi jaringan sabu tersangka ”A”. Selain bisnis Narkoba, tersangka ”A” juga mengendalikan sejumlah usaha cuci uang, judi, dan pelacuran.

Sebelumnya, tanggal 22 Mei lalu, Polres Metro Bekasi menangkap Tersangka Bd (30) dan Um (32). Dari tangan mereka disita 301 kg ganja kering senilai Rp 600 juta.

Menurut Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Masguntur Laope, keduanya ditangkap di Jalan Alternatif, Kelurahan Jatisampurna, Kota Bekasi, dengan barang bukti satu kilogram ganja kering siap jual. ”Mereka ini kaki tangan Am, pemilik ganja yang masih buron,” kata Masguntur.

Ketika rumah Amad di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, digeledah, polisi menemukan 300 kilogram ganja kering. Ganja kering disimpan dalam empat karung beras putih, dan delapan tas plastik hitam.