Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan RS Omni Pulomas ke Pasien Ditolak

Kompas.com - 15/06/2009, 14:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, menolak gugatan perdata yang dilakukan Rumah Sakit (RS) Omni Medical Center di Jalan Pulomas Barat, Jakarta Timur, kepada keluarga pasien Abdullah Anggawie.
     
"Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat (RS Omni Medical Center) untuk seluruhnya," kata pimpinan majelis hakim PN Jakpus, Reno Listowo, di Jakarta, Senin (15/6).
     
Seperti diketahui, Abdullah Anggawi meninggal pada 5 Agustus 2008 setelah sempat dirawat di RS Omni Medical Center selama tiga bulan.
     
Majelis hakim juga menolak gugatan rekovensi (gugatan balik) yang diajukan ke pihak RS Omni Medical Center oleh pihak keluarga pasien sebesar Rp 5 miliar.
     
Putusan tersebut menimbang bahwa seharusnya RS Omni bijaksana dalam melaksanakan dan memberikan informasi yang benar kepada keluarga pasien. "Sebab informasi medik serta klarifikasi yang dialami pasien akan menghindarkan dalil dugaan, seperti masalah kesalahan dalam penanganan pasien serta dugaan iktikad tidak baik," katanya.
     
Sementara itu, kuasa hukum dari pihak tergugat, Agus Wijaya, menyatakan, pihaknya sudah merasa cukup puas dengan putusan majelis hakim tersebut. "Putusan itu sudah cukup benar karena telah memenuhi rasa keadilan," katanya.
     
Sengketa

Seperti diketahui, pasien Abdullah Anggawi sempat dirawat di RS Omni Medical Center selama tiga bulan sejak 3 Mei 2007. Pada 5 Agustus 2008, pasien Abdullah Anggawi meninggal dan pihak rumah sakit tersebut menyatakan biaya perawatan untuk Abdullah Anggawi sebesar Rp 552,268 juta.
     
Pihak RS Omni menyatakan bahwa pihak keluarga almarhum memiliki kewajiban yang belum dibayar sebesar Rp 427,2 juta karena Rp 125 juta sudah disetor sebagai uang muka.
     
RS Omni, selain menuntut pembayaran sisa tagihan, juga menuntut pembayaran bunga enam persen per tahun dari total tagihan.
    
Namun, dari pihak keluarga pasien menolak membayar biaya tersebut, hingga 24 November 2008, RS Omni Medical Center menggugat keluarga almarhum, yakni Tiem F Anggawie, Joesoef Faisal, dan pihak penjamin, PT Sinar Supra Internasional.
     
Sebelumnya, seperti dilaporkan di sejumlah media massa, kuasa hukum tergugat, Sri Puji Astuti, membantah bahwa kliennya itu tidak mau membayar kekurangan biaya rumah sakit tersebut.
     
Pasalnya, pihak keluarga tidak menerima rekam medis dari Abdullah Anggawie tersebut, bahkan selama tiga bulan dirawat tidak pernah diberitahu riwayat penyakitnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com