Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Pengadaan Transjakarta Koridor 4-7 Rugikan Rp 63 M

Kompas.com - 17/06/2009, 12:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pada pengadaan dan pengelolaan transjakarta Koridor 4, 5, 6, dan 7 diduga terdapat pelanggaran korupsi yang menyebabkan kerugian uang daerah dan masyarakat sebesar Rp 63 miliar.

"Hal ini terjadi karena dalam penentuan operator dan kompensasi tarif BLU  (Badan Layanan Umum) Pemprov DKI Jakarta melanggar Keppres (Keputusan Presiden) 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa," kata Agus Sunaryanto, Kepala Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam Jumpa Pers di Kantor ICW Jakarta, Rabu (17/6).

Lebih lanjut, ia mengatakan ada 3 penyimpangan yang dilakukan pemerintah daerah. Pertama, proses tender operator bus transjakarta Koridor 4-7 berlangsung dengan penunjukan langsung. Penunjukan langsung konsorsium yaitu PT Jakarta Mega Trans (PT JMT) dan PT Jakarta Trans Metropolitan (PT JTM) sebagai operator bus transjakarta Koridor 4-7 bermasalah karena melanggar prosedur sebagaimana tertuang dalam Keppres 80 Tahun 2003. "Mestinya dilakukan dengan tender yang kompetitif," ungkap Agus.

Kedua, operasional operator konsorsium hanya berdasarkan surat perintah kerja (SPK). "Ini adalah proyek di atas Rp 50 juta, maka yang dipakai harus berlandaskan kontrak kerja bukan SPK," tuturnya.

Ketiga, penentuan tarif konsorsium ternyata dilakukan tanpa tender. "Penentuan tarif yang dilakukan hanya hasil negosiasi. Seharusnya berdasarkan Keppres 80 Pasal 17, tarif ditentukan dengan cara pelelangan umum. Inilah yang kami duga ada korupsi," ungkapnya.

Terkait dengan penyimpangan ketiga di atas yang diduga menyebabkan kerugian daerah Rp 63 miliar, peneliti hukum ICM, Febri Diansyah, menjelaskannya. Menurut Febri, untuk biaya per kilometer single busway dengan tanpa tender (penunjukan langsung) adalah Rp 12.885.

Jika dilakukan dengan tender maka biaya per kilometernya berkisar Rp 9.371,74 sampai dengan Rp 9.443,0. Ia melanjutkan, jika pemilihan operator dilakukan sesuai Keppres 80 tahun 2003, yakni dengan cara tender, maka ongkos transjakarta yang dibayar masyarakat atau konsumen akan lebih rendah.

Dengan demikian, ia menegaskan, uang APBD yang digunakan jauh lebih sedikit. "Hasil penghitungan kami, ada dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp 63 miliar," ungkap Febri.

Terkait dengan pengelolaan bus transjakarta yang sarat pelanggaran, maka ICW mendesak KPK untuk segera menyelidiki kasus ini. "Selain itu, Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta mesti melakukan tender ulang atas hak pengelolaan dan nilai tarif di keempat koridor tersebut," pungkas Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com