KOMPAS.com - Memasuki tahun 2007, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menghadapi banyak masalah dan keluhan dari stakeholders kepabeanan. Masalah terbesar adalah ekonomi biaya tinggi yang dirasakan oleh para pengguna jasa karena belum adanya kepastian hukum, waktu dan biaya dalam kegiatan kepabeanan
Dengan semangat reformasi birokrasi yang dicanangkan Departemen Keuangan sejak tahun 2004, Ditjen Bea Cukai menjawab masalah dan keluhan di lapangan dengan membentuk Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai di beberapa lokasi kepabeanan strategis, dimulai dari pembentukan KPU Bea Cukai Tanjung Priok pada kuartal pertama 2007.
Hingga saat ini, KPU Bea Cukai dianggap sebagai tonggak penting dalam sejarah reformasi birokrasi di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Pasalnya, kantor pelayanan satu atap ini dibentuk untuk memberikan pelayanan yang cepat, efisien, responsif dan transparan. Dan dalam prakteknya, KPU mampu meningkatkan hubungan kemitraan dan kepatuhan kerja Ditjen BC dan meminimalkan compliance cost.
Selain itu, KPU juga telah mengoptimalkan fungsi Ditjen BC sebagai fasilitas perdagangan di samping memberi dukungan kepada industri dalam negeri, mengoptimalkan penerimaan negara serta melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang terlarang.
Sejak dilakukan reformasi di bidang bea cukai, persepsi kepuasan pengguna jasa terhadap kinerja kantor pelayanan bea cukai terus meningkat, meskipun belum mencapai tingkat kepuasan yang diharapkan.
Waktu yang dibutuhkan dalam menyelesaikan satu layanan pun menjadi lebih singkat dari sebelumnya. Pelayanan Pabean untuk Jalur Prioritas, misalnya, dari sebelumnya berlangsung hingga tiga jam lebih, kini bisa diselesaikan paling lama 20 menit sejak data diterima secara lengkap, termasuk konfirmasi bank.
Dan demi menjamin kualitas layanan, Dirjen Bea Cukai telah menetapkan adanya Unit Kepatuhan Internal dan Client Coordinator untuk asistensi, konsultasi dan layanan informasi di setiap Kantor Pelayanan Umum.
Dalam program Layanan Unggulan kepabeanan, Ditjen Bea Cukai juga menentukan prosedur layanan pengembalian atau restitusi bea masuk dan cukai yang sebelumnya belum ditentukan. Penyelesaian pelayanan ini dilakukan paling lambat 30 hari kerja, termasuk waktu yang digunakan dalam pelaksanaan audit dan penerbitan Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) oleh KPPN.
Pelayanan lain yang sudah ditetapkan waktu pengerjaannya adalah Pelayanan Segera (Rush Handling) Impor dan pelayanan Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (PIBT) untuk perusahaan Jasa Titipan.m (Iskandar)

