JAKARTA, KOMPAS.com — Berkas kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, dengan tersangka Antasari Azhar, Sigid Haryo Wibisono, Wiliardi Wizar, akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Senin (27/6).
"SHW, WW, dan AA minggu depan (dilimpahkan). Hari Senin," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar M Iriawan kepada wartawan di Reskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/6). Polisi memiliki batas waktu penyidikan kasus pembunuhan Nasrudin hingga 1 Juli 2009.
Menurut dia, tidak ada penambahan pasal dalam berkas perkara ketiganya, terutama untuk berkas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Antasari. Polisi, lanjutnya, hanya mencari benar Antasari memerintahkan penyadapan nomor Rani Juliani dan Nasrudin Zulkarnaen.
"Kita tidak menambah pasal, tapi mencari apakah Antasari memerintahkan (penyadapan)," kata dia. Terungkapnya perintah penyadapan, kata dia, menjadi bukti kuat menyeret Antasari dalam kasus pembunuhan tersebut.
Sebelumnya, Pengacara Antasari, Ari Yusuf Amir, mengatakan ada penambahan pasal dalam berkas kliennya.
Nasrudin Zulkarnaen tewas ditembak oleh sekawanan orang seusai bermain golf di kawasan Modernland, Tangerang. Polisi menduga kematiannya terkait dengan konflik asmara dan dari hasil penyelidikan, pihak berwenang berhasil membawa nama Antasari; Komisaris PT Pers Indonesia, Sigid; dan mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Wiliardi Wizar.

