KOMPAS
Jumat, 12 Maret 2010 Selamat Datang  |     |  
Bea Cukai Gagalkan Pengedaran 2 Kg Sabu
Laporan wartawan KOMPAS Pingkan E Dundu
Kamis, 25 Juni 2009 | 17:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Satuan Tugas Airport Bandara Soekarno Hatta yang dikoordinasi Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan 1.900 gram methampetamine atau sabu, Kamis (25/6) senilai Rp 2,2 miliar. Petugas menangkap Khoo Chin Hong (35), warga negara Malaysia yang membawa psikotropika golongan II tesebut.

Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Banten M Bachtiar menjelaskan, Khoo menyelundupkan sabu dengan cara memasukkan kemasan tiga paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening ke dalam dinding palsu koper.

Menurut Bachtiar, pelaku yang sehari-hari sebagai pedagang di pasar malam itu masuk ke Indonesia dengan menggunakan pesawat CL 679 dari Hongkong sekitar pukul 20.00 sehari sebelumnya, Rabu (24/6).

"Pelaku mengaku sebagai kurir dan ada orang yang akan menjemputnya di bandara," ujar Bachtiar di Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Kamis.

Mencurigakan
Upaya penyelundupan berhasil digagalkan karena kejelian petugas yang curiga dengan tampilan koper bawaan penumpang tersebut. Selain itu, gerak-gerik pelaku mencurigakan. Menurut Bachtiar, tindakan pelaku merupakan tindakan pidana sesuai dengan Pasal 61 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda Rp 300 juta.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Direktorat IV Narkoba dan Kejahatan Terorganisir Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Sementara itu, pelaku hanya diam ketika ditanyai soal keterlibatannya dalam penyelundupan sabu tersebut.

Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.