JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas pemeriksaan mantan Kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Wiliardi Wizar (WW), Komisaris PT Pers Indonesia Merdeka Sigid HW (SHW), dan Jerry Hermawan Lo, sang penghubung antara lima eksekutor dan Wiliardi. Mereka terkait kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
"Pada hari ini, Kejaksaan menerima pelimpahan berkas, dari penyidikan ke prapenuntutan. Ada tiga berkas atas nama JHL, yang dipersangkakan membantu pembunuhan berencana, Pasal 340 juncto Pasal 56 KUHP. Kedua, berkas atas nama WW. Kedua atas nama SHW," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Jasman Pandjaitan kepada wartawan di Kejagung, Senin (29/6).
Menurut dia, WW dan SHW dikenakan pasal yang mengatur tentang perbuatan turut serta (bersama-sama), menyuruh, dan membujuk dalam melakukan pembunuhan berencana. "Yang lain dikenakan Pasal 340 jucnto Pasal 55 ayat 1 ke I," lanjutnya.
Sementara itu, berkas kasus pembunuhan Nasrudin dengan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Antasari Azhar masih dalam perbaikan. Walaupun, lanjutnya, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Antasari telah diterima oleh Kejaksaan Agung.
"Berkas perkara AA, mudah-mudahan dalam waktu dekat yang tidak terlampau lama bisa diselesaikan penyidik untuk diserahkan ke Kejaksaan," tuturnya.
Jaksa peneliti (jaksa P16), tutur Jasman, harus menentukan sikap terhadap tiga berkas ini dalam waktu tujuh hari ke depan.

