JAKARTA, KOMPAS.com — Gara-gara Pengadilan Negeri Jakarta Utara diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, pembangunan Banjir Kanal Timur (BKT) terhambat.
Seharusnya, pembuatan trase kering di wilayah Marunda sudah selesai satu bulan lalu, tetapi hingga sekarang belum selesai. Ternyata untuk pembangunan trase kering itu, kontraktor harus membuat jembatan di Jalan Raya Marunda. Namun, jembatan itu tidak bisa dibangun karena kaki jembatan jatuh di lahan yang belum dibebaskan.
Pembebasan lahan itu sendiri telah dikonsinyasikan ke PN Jakarta Utara. Seharusnya, PN Jakarta Utara membayarkan uang pembebasan lahan kepada pemilik tanah sebulan lalu, tetapi hal itu tidak bisa dilakukan karena keuangan PN Jakarta Utara diblokir oleh KPK.
”Kami akan memohon kepada KPK untuk mengeluarkan dana pembayaran lahan ini dari pemeriksaan agar pembangunan BKT bisa segera diselesaikan,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto seusai meninjau ke lokasi BKT di Marunda.


