JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Kota Jakarta Barat menggelar penyuluhan hukum terkait dengan kasus kekerasan di dalam rumah tangga (KDRT). Hal ini dilakukan sebab wilayah Jakbar menjadi salah satu lokasi dengan angka KDRT tertinggi di Jakarta.
Tahun lalu terdapat 1.448 kasus. Dari jumlah itu sebagian besar atau 68 persen menimpa kaum perempuan, sedangkan 32 persen dialami anak-anak. Sementara di wilayah Jakbar, hingga semester pertama tahun 2009 terdapat 58 kasus. Jumlah ini meningkat dibanding periode yang sama tahun 2008, yang tercatat sebanyak 48 kasus.
Dalam agendanya, sepanjang Juli 2009, ada empat kecamatan yang dibidik, yakni Cengkareng (Kamis, 23/7), Kembangan, (Senin, 27/7), Grogol Petamburan (Selasa, 28/7), dan Tambora (Kamis, 30/7).
"Kita ingin masyarakat lebih memahami hukum, terutama aplikasi tentang apa dan bagaimana bertingkah laku sebagai anggota rumah tangga agar terwujud kehidupan yang harmonis," ujar Syarif Hidayat, Kepala Bagian Hukum Jakarta Barat, Jumat (24/7).
Dalam sosialisasi tersebut, Pemkot Jakbar akan mengundang tokoh masyarakat, tokoh agama, aparat keamanan, dan kader PKK. Selain itu, Pemkot juga menghadirkan narasumber dari pakar atau praktisi di bidangnya, seperti anggota Komnas Perempuan, akademisi, serta Polri sebagai penegak hukum. "Melalui para narasumber inilah kita harapkan masyarakat menjadi lebih memahami hukum dan membina rumah tangganya lebih baik lagi," ungkapnya.
Dalam pelaksanaan penyuluhan di Kantor Kecamatan Cengkareng kemarin, ada 200 warga yang antusias mendengar setiap penjelasan narasumber. "Kita berharap pada sosialisasi selanjutnya berjalan sukses dan membawa dampak positif bagi masyarakat," harapnya.
Pembahasan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT menjadi dasar pijakan sosialisasi ini. Sebab, diyakini masyarakat masih minim pengetahuan mengenai UU ini.
