Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janggal, Pengadilan Anak Bawah Umur di PN Tangerang

Kompas.com - 31/07/2009, 18:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak Muhammad Joni yang menganalisis Undang-Undang Pengadilan Anak mengatakan, mengadili anak dalam kasus 10 anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Pasal 303 KUHP amat janggal dan ajaib. Unsur penting Pasal 303 KUHP itu mengisyaratkan sebagai mata pencaharian alias pekerjaan.

"Bagaimana mungkin, anak-anak yang tengah bermain-main sambil bekerja menyemir sepatu berprofesi sebagai penjudi? Dan, tak ada logikanya anak-anak tersebut harus ditahan. Ini perampasan kemerdekaan anak," tandasnya pada "Diskusi Publik tentang Kriminalisasi Anak", Jumat (31/7) di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Jakarta.

Joni dalam presentasinya juga mempertanyakan majelis hakim, apa pertimbanganya tiba-tiba surat KPAI dijadikan fakta hukum dalam persidangan. Ironisnya, yang dipahami oleh majelis hakim dari surat KPAI itu tidak secara keseluruhan, tetapi sepotong-sepotong.

Pada bagian lain ia juga menyoal batasan usia tanggung jawab pidana anak yang di negeri ini amat rendah, yakni usia delapan tahun. Suatu perbuatan melawan hukum belum cukup untuk menjatuhkan pidana kepada pelaku karena harus ada unsur pihak lain yang bertanggung jawab.

Kriminalisasi anak dalam usia amat muda melanggar hak hukumnya. Tidak logis dibanding logika hukum yang dirumuskan di negara lain, atau dibanding peraturan nasional lainnya. "Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak menegaskan, anak yang dapat diminta pertanggungjawaban adalah berusia delapan tahun (belum mencapai 18 tahun), belum pernah kawin," papar Joni.

Dalam diskusi, soal batasan usia anak ini menjadi bahasan panjang oleh sejumlah pihak dari berbagai kalangan. Usia 8-15 dinilai masih kategori anak-anak sehingga belum bisa diadili. Namun, ada juga sejumlah kasus yang dikemukakan peserta, pelakunya anak usia 15 tahun, misalnya dalam kasus narkotika.

"Jika usia 15 tahun masih anak-anak, jika terdengar oleh sindikat narkoba sangat berbahaya. Atau anak-anak seusia itu bisa diperalat untuk mengedarkan uang palsu, karena terbebas dari ancaman hukuman," kata seorang peserta.

Terlepas pro dan kontra soal batasan umur tersebut, KPAI akan membahas secara komprehensif dengan melibatkan pakar dari berbagai disiplin ilmu sehingga hasilnya bisa diajukan untuk judicial review sejumlah pasal dalam UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com