JAKARTA, KOMPAS.com — Peristiwa tabrakan antara kereta kembali terjadi, kali ini Kereta Api Pakuan Express KA 221 menabrak KA 549 Ekonomi di antara Bogor-Cilebut.
Menurut informasi yang diterima Kepala Humas Daops 1 Sugeng Priyono, KA Pakuan ditugaskan untuk mendorong KA Ekonomi yang mogok di Km 52+9.
Direktur Lembaga Sertifikasi Kereta Api Moch S Hendrowijono menyatakan, seharusnya kereta penumpang seperti KA Pakuan tidak boleh mendorong KA lain, kecuali dalam keadaan darurat. "Menurut aturan, kereta penumpang tidak boleh untuk mendorong," katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/8).
Kalau pun dipergunakan, lanjut Hendro, kecepatan KA seharusnya tidak boleh lebih dari 25 km per jam. "Kalau sampai jatuh korban, tidak mungkin kurang dari 25 km per jam," sebutnya.
Ia mengilustrasikan, bila KA berkecepatan 60 km/jam direm, maka baru 500 meter kemudian KA tersebut benar-benar berhenti.
Menurutnya, penyebab kecelakaan KA bisa dilihat dari faktor geografis, infrastruktur, peralatan dalam hal ini rem yang tidak berfungsi serta manusia. "Faktor manusia itu mencapai 80 persen," tambahnya.
Faktor pemeliharaan peralatan dan infrastruktur menjadi sorotan Hendro. Menurutnya, PT KAI hanya mampu melakukan pemeliharaan 20 persen peralatannya akibat terkendala biaya. "Jadi bisa saja masinisnya terlambat ngerem, atau alat remnya tidak berfungsi," katanya.

