JAKARTA, KOMPAS.com — Pengusaha di sepanjang Jalan Antasari, Jakarta Selatan, meminta agar penyegelan yang akan dilakukan pemerintah kota setempat ditunda hingga kontrak mereka habis. Sebab, sebagian besar pengusaha itu terikat kontrak sewa tanah. Jika tidak, mereka akan rugi.
"Kami meminta agar pemerintah kota menunda penyegelan ini hingga masa kontrak kami selesai. Kebetulan sebagian pengusaha di sini, waktu kontrak tanahnya hampir bersamaan. Masa kontrak kami berkisar antara tiga hingga lima tahun," ujar perwakilan pengusaha di Jalan Antasari, Muhammad Yusuf Indrady, ketika ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (5/8).
Jika pemerintah tetap melakukan penyegelan dalam waktu dekat, sejumlah pengusaha akan merugi. Dia menuturkan biaya sewa di pinggir jalan itu berkisar Rp 40 juta-Rp 90 juta per tahun. Belum lagi untuk biaya pembangunan dan renovasi bangunan usaha.
Pada Rabu (5/8) pagi tadi, rencananya Pemkot Jakarta Selatan akan melakukan penyegelan di sejumlah bangunan di sepanjang Jalan Antasari yang penggunaannya tidak sesuai dengan izin bangunan. Namun, penyegelan itu diurungkan dengan alasan masih dikoordinasikan. "Kami juga tidak tahu apa yang dikoordinasikan," tukasnya.
Dia mengatakan, mereka tak menyangka pemerintah akan menyegel tempat usahanya. Sebab, sebagian pengusaha mengaku telah membayar "uang damai" kepada pemkot untuk diizinkan membuka usahanya.


