JAKARTA, KOMPAS.com - Hak pengelolaan kluster perikanan tangkap perlu diserahkan kepada koperasi, dan bukan diberikan kepada perusahaan tertentu. Hal itu untuk melindungi hak-hak nelayan tradisional dan kecil dalam menangkap ikan.
Demikian dikemukakan Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Institut Perikanan Bogor Daniel Monintja, yang juga tim pakar dalam pengkajian kluster perikanan tangkap, Rabu (5/8).
Departemen Kelautan dan Perikanan berencana menerapkan kluster perikanan tangkap yang membagi perairan Indonesia dalam kavling-kavling. Kluster itu memberikan hak eksklusif kepada pihak tertentu dalam pengelolaannya.
Daniel menyatakan, pemberian hak pengelolaan kluster kepada koperasi merupakan merupakan upaya untuk mengantisipasi perselisihan antarnelayan kecil dan pengusaha, serta menciptakan keadilan dalam pemanfaatan sumber daya perikanan.
Ia menambahkan, kelemahan terbesar dari pola kluster itu adalah pemberian hak eksklusif pengelolaan kepada pihak tertentu, sehingga berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan memberangus hak-hak nelayan tradisional.
"Aspirasi nelayan-nelayan tradisional wajib didengar dan dipertimbangkan dalam pembentukan kluster perikanan tangkap. Jangan sampai nelayan terpuruk," ujarnya.
Pengelolaan kluster secara eksklusif, ujar Daniel, membuka peluang pengurasan sumber daya perikanan secara besar-besaran. Apalagi, jika perusahaan perikanan yang memegang hak eksklusif pengelolaan kluster terikat kontrak penjualan ikan dalam jumlah besar.

