JAKARTA, KOMPAS.com — DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menerapkan pajak air tanah dalam yang sudah ditetapkan. Penundaan penerapan tarif pajak yang baru membuat kondisi lingkungan di Jakarta akan semakin rusak.
Wakil Ketua DKI Jakarta Dani Anwar, Senin (10/8) di Jakarta Pusat, mengatakan, tarif pajak air tanah dalam yang jauh lebih murah daripada tarif air bersih dari PAM Jaya membuat peyedotan air tanah dilakukan secara berlebihan. Jika pajak yang baru dapat diberlakukan dengan segera, penyedotan air tanah dalam akan menurun drastis.
Penyedotan air tanah dalam, atau dari sumur berkedalaman 40 meter atau lebih, secara berlebihan menyebabkan penurunan lapisan air dalam tanah dan permukaan tanah. Data Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta meunjukkan, pada periode 1950 sampai 1995, muka air tanah di Jakarta turun 45 meter dan permukaan tanah turun 200 sentimeter dalam 17 tahun.
Pajak air tanah yang baru ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 37/2009 pada Mei 2009. Pajak tarif pajak air tanah dalam bagi rumah tangga mewah yang sebelumnya sebesar Rp 525 per meter kubik akan dinaikkan menjadi Rp 8.800 per meter kubik. Sedangkan bagi pelanggan industri, hotel, dan komersial, tarif pajak dinaikkan, dari Rp 3.300 per meter kubik menjadi Rp 23.000 per meter kubik.
Tarif pajak yang baru itu jauh lebih mahal dari tarif air yang dipasok PAM Jaya. Tarif air bersih dari PAM Jaya untuk industri, hotel, dan aktivitas komersial lainnya hanya mencapai Rp 12.550 per meter kubik atau hampir setengah dari pajak air tanah dalam.
Kepala BPLHD DKI Jakarta Peni Susanti mengatakan, tarif pajak itu sedang disosialisasikan kepada para pengusaha yang banyak menyedot air tanah. Pihaknya juga sedang menyusun blangko pajak yang baru dan sistem pemasukan data berbasis komputer. "Tinggal masalah teknis penerapan pajak baru dan sosialisasi pada para pengusaha. Pajak baru akan diterapkan awal 2010," kata Peni.
Anggota Badan Regulator Pelayanan Air Minum Firdaus Ali juga mendesak Pemprov DKI Jakarta segera memberlakukan pajak baru untuk mengurangi risiko penurunan permukaan tanah di Jakarta. Penggunaan air tanah dalam di Jakarta mencapai sekitar 25 persen dari seluruh total konsumsi air di Jakarta.
Di sisi lain, PAM Jaya juga harus mendorong kedua mitra swastanya untuk meningkatkan pasokan air bersih ke kawasan komersial dan rumah tangga mewah. Penjualan air bersih perpipaan ke kawasan-kawasan itu sebenarnya sangat menguntungkan bagi PAM Jaya sehingga tidak ada alasan untuk tidak dapat memenuhinya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto mengatakan, pengurangan penyedotan air tanah dalam secara berlebihan harus segera dilakukan. Jika penyedotan seperti saat ini dibiarkan terus, permukaan tanah Jakarta akan turun lagi 120 sentimeter pada 2025.
"Pemprov akan melakukan razia penyedotan air tanah dalam pada pertengahan Agustus. Pengusaha yang menyedot air tanah secara berlebihan akan dikenai sanksi pidana enam bulan penjara dan denda sampai Rp 500 juta," kata Prijanto.
Peni Susanti mengatakan, saat ini BPLHD sedang memantau penggunaan air tanah dari sumur dalam dengan alat telemetri. BPLHD juga menyelidiki aktivitas komersial yang diduga menyedot air tanah secara berlebihan dengan informasi penggunaan air dari PAM Jaya. Jika penggunaan air bersih perpipaan terlalu sedikit, aktivitas itu dicurigai menyedot air tanah secara berlebihan.

