Selasa, 22 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Selasa, 22 Mei 2012 | 16:11 WIB
Kekuatan "Idle" karena Masalah Internal TNI
Wisnu Dewabrata | Rabu, 19 Agustus 2009 | 19:48 WIB
|
Share:

SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR
Pasukan TNI Kodam Iskandar Muda mengikuti latihan antiteror dengan aksi menyelamatkan seorang sandera di gedung PT Telkom NAD, Jalan STA Mahmudsyah, Banda Aceh, Kamis (30/10). Latihan yang diikuti pasukan gabungan berkualifikasi Raider itu berlangsung selama satu menit dan sempat mengagetkan warga yang melintas di kawasan itu akibat letusan senjata api berpeluru hampa.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Desakan militer, terutama TNI Angkatan Darat, agar pemerintah tidak menyia-nyiakan sejumlah kemampuan yang mereka punya dan dapat lebih melibatkan militer secara lebih aktif dalam perburuan terorisme diyakini terjadi lantaran masih adanya ego sektoral, terutama di antara aparat pertahanan dan keamanan di Tanah Air. Penilaian itu dilontarkan Dosen Pascasarjana Ilmu Sosial Universitas Indonesia, Kastorius Sinaga, Rabu (19/8), saat dihubungi per telepon.

Menurutnya, ada kesan kuat TNI memang ingin meminta kewenangan lebih dari sekadar membantu Kepolisian RI dalam menangani isu-isu terorisme. Namun persoalannya, tambah Kastorius, keberadaan dan peran TNI membantu Polri dalam kasus terorisme sudah sesuai dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Bantuan hanya bisa diberikan TNI atas permintaan kepolisian. Saya kira masalah utamanya bukan di kepolisian, tapi di peran teritorial TNI, yang sejak pascareformasi memang menjadi, seolah, "menganggur" akibat ketidakjelasan arah reformasi TNI sendiri," ujar Kastorius.

Dengan begitu, tambah Kastorius, kondisi idle yang sekarang dialami TNI, termasuk jika hal itu dikaitkan dengan penanganan terorisme, sebenarnya terjadi akibat permasalahan internal di tubuh militer sendiri dan tidak ada kaitan dengan kemampuan Polri dalam menangani terorisme. Kepolisian dinilai Kastorius punya banyak pengalaman terkait menangani kasus-kasus terorisme, yang bahkan oleh banyak pihak, termasuk TNI AD, telah diapresiasi dengan baik.

Memang diakui, dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, penanganan terorisme juga menjadi tugas operasi militer selain perang (OMSP) TNI. Selain itu juga OMSP terkait penanganan separatisme dan pengamanan presiden dan wakil presiden beserta keluarga mereka. "Akan tetapi masalah utamanya, aturan perbantuan TNI terhadap Polri, terutama terkait keamanan dalam negeri, sampai sekarang masih belum selesai dibuat," katanya.

Suka tidak suka, lanjut Kastorius, UU tentang tindak pidana kejahatan terorisme adalah satu-satunya aturan yang sudah ada sekarang dan mengatur pelibatan TNI ke Polri dalam kasus terorisme. "Aturan pelibatan memang harus dibuat agar ada kejelasan tentang masalah itu. Tidak bisa seperti sekarang ini kerja samanya diserahkan kepada masing-masing pimpinan di lapangan. Koordinasi sangatlah penting tanpa perlu salah satu pihak mengambil peran yang lain. Presiden harus memperjelas itu," ujar Kastorius.

Menanggapi soal itu, Dosen Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI, Edy Prasetyono, membenarkan, kebijakan menyerahkan bentuk dan pola kerja sama di antara TNI dan Polri di level komandan di lapangan dapat berisiko memicu persoalan baru. Asumsinya, pemerintah dan masyarakat tidak pernah tahu pasti bagaimana kondisi dan hubungan yang terjadi di lapangan di antara para komandan dari kedua institusi tadi. Jika ternyata hubungan di antara keduanya bermasalah dan tidak berjalan dengan baik, ada risiko pola dan bentuk kerja sama di lapangan dapat terganggu, baik menemui kemandekan, maupun saling tumpang tindih (overlapping). "Namun perlu diingat, keterlibatan militer dalam penanganan terorisme di negara mana pun ada bahkan di Amerika Serikat. Cuma masalahnya sekarang perlu kejelasan dari pemerintah untuk menentukan, kapan TNI berperan lebih dan kapan posisinya sebatas membantu Polri," ujar Edy.

Untuk itu, tambah Edy, pemerintah perlu memperjelas aturan, terutama tentang bentuk gradasi ancaman atau status keadaan bahaya terhadap kondisi keamanan nasional, yang pada akhirnya akan terkait pada bentuk perbantuan dan penanganan yang akan diambil. Jika polisi minta bantuan TNI, maka status TNI di bawah kendali operasi (BKO)-kan. "Namun hal itu asumsinya tidak ada peningkatan ancaman. Namun jika gradasi ancamannya meningkat, keterlibatan TNI bukan lagi dalam bentuk BKO, tetapi mengambil alih tindakan," ujar Edy.

Langkah seperti itu menurut Edy sah-sah saja sepanjang memang dilakukan sesuai aturan perundang-undangan (secara legitimatasi) dan melalui sebuah keputusan dari otoritas politik.