Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 19:18 WIB
Kadin Jakarta Minta Penyegelan Dihentikan
Emilius Caesar Alexey | Kamis, 20 Agustus 2009 | 19:26 WIB
|
Share:

KOMPAS/DANU KUSWORO
Petugas kembali menyegel sebuah rumah yang dialihfungsikan sebagai tempat usaha di Jalan Patimura, Jakarta Selatan, Kamis (23/7). Sebelumnya, rumah ini telah disegel, tetapi kembali digunakan untuk tempat usaha hingga akhirnya disegel untuk kedua kalinya.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Cabang Jakarta mengeluhkan penyegelan tempat-tempat usaha yang ada di permukiman oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, Pemprov DKI tetap tidak berkompromi dengan pelanggaran peruntukan lahan semacam itu.

Ketua Kadin Cabang Jakarta Eddy Kuntadi, Kamis (20/8) di Jakarta Pusat mengatakan, jika penyegelan diteruskan, ribuan usaha kecil yang berada di tengah permukiman terancam tutup. Padahal, jumlah usaha kecil di Jakarta mencapai 97 persen dari total jumlah usaha yang ada.

Penyegelan semacam itu sudah dilakukan Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan di kawasan Pondok Indah dan Kebayoran Baru. Penyegelan juga mulai dilakukan di kawasan Jalan Pangeran Antasari meskipun belum dilanjutkan sampai tuntas.

Berdasarkan aturan tata ruang yang lama, Surat Keputusan Gubernur nomor 203/1977, terdapat kelonggaran untuk memanfaatkan 25 persen bangunan guna dijadikan tempat usaha. Kadin meminta pemerintah mempertimbangkan pemberlakukan kembali aturan itu agar dunia usaha dapat semakin bergairah.

"Usaha kecil, terutama yang baru mulai didirikan, sangat membutuhkan kelonggaran untuk menempati rumah tinggal sebagai tempat usaha. Jika langsung disegel, usaha kecil akan kesulitan untuk berkembang. Larangan berusaha di permukiman juga menyulitkan perpanjangan izin usaha," kata Eddy.

Dengan menerapkan aturan lama itu, kata Eddy, Pemprov DKI dapat memfasilitasi ruang bagi dunia usaha kecil. Usaha kecil perlu hidup berdampingan dengan usaha besar yang berkembang di tengah kota.

Ditolak

Namun, keinginan Kadin Cabang Jakarta itu ditolak oleh Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. Dengan tegas, Fauzi Bowo mengatakan, Pemprov DKI tidak dapat bersikap asal dalam memberikan izin pembangunan atau izin usaha yang tidak sesuai dengan peruntukan wilayahnya.

"Jika saya beri izin di suatu tempat, nanti pengusaha juga akan minta izin untuk mendirikan tempat usaha di Monas. Usaha komersial harus tetap berada di wilayah yang diperuntukkan bagi aktivitas komersial, bukan di permukiman," kata Fauzi.

Infrastruktur penunjang yang ada di permukiman, kata Fauzi, hanya dipersiapkan bagi aktivitas domestik. Jika ada aktivitas komersial, infrastruktur penunjang permukiman, seperti jalan, tidak sanggup melayani dan menyebabkan kemacetan.

Fauzi Bowo mengatakan, Pemprov DKI memberi banyak kemudahan perizinan bagi dunia usaha. Waktu pengurusan perizinan, misalnya, dipangkas dari 156 hari menjadi 38 hari. Bagi usaha yang menyewa ruang perkantoran, misalnya, waktu perizinan bahkan dipangkas sampai maksimal tiga hari.