BOGOR, KOMPAS.com — Bupati Bogor Rachmat Yasin meminta warga pemblokir jalan menuju TPA Galuga bertindak rasional. Jika sampai Kamis (27/8) nanti tetap bertindak premanisme, Pemkab akan menerapkan Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum.
"Premanisme tidak akan saya biarkan. Saya cari itu, dalang yang memprovokasi warga (untuk) memblokir jalan ke sana (TPA Galuga)," kata Rachmat Yasin, Selasa (25/8) petang.
Bupati menegaskan, persoalan TPA Galuga merupakan harga diri pemerintah dan masyarakat Kabupaten Bogor. Dia akan bertindak tegas karena tidak mungkin membiarkan sekelompok orang berulah sehingga kepentingan banyak orang terganggu.
"Tidak mungkin kita membiarkan kemudaratan ada di masyarakat. Gundukan-gundukan sampah tidak pada tempatnya, karena tidak diangkut akibat TPA-nya diblokir segelintir orang, jelas mendatangkan kemudaratan dalam masyarakat luas," tuturnya.
Sudah dua pekan lebih jalan menuju TPA Galuga diblokir sekelompok warga yang mengaku dari Kampung Lalamping, Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bagor. Mereka menutut lahannya seluas tiga hektar dibeli Pemkot Bogor sekarang juga. Padahal, sebelumnya mereka dan Pemkot sepakat untuk jual-beli lahan tersebut tahun 2010.
TPA milik Pemkot itu normalnya setiap hari menampung sampah sebanyak 1.525 meter kubik atau 500 ton dari Kota Bogor dan sekitar 1.000 meter kubik dari Kabupaten Bogor. Izin operasinya sampai tahun 2014, yang kemungkinan besar akan diperpanjang Pemkab. Akibat pemblokiran tersebut, sampah teronggok di berbagai lokasi baik di Kota maupun di Kabupaten Bogor.
Bupati Rachmat Yasin mengatakan tuntutan warga pemblokir agar Pemkot membeli lahan mereka sekarang juga adalah tuntutan yang tidak rasional.
"Tuntutan mereka itu mengada-ada. Memaksa Pemkot membayar lahan mereka sekarang juga, padahal anggarannya baru ada tahun 2010, adalah pemerasan. Memang pemerintah bisa seenaknya pakai duit rakyat. Tindakan mereka tidak akan saya biarkan. Ini menyangkut harga diri pemerintah dan masyarakat kabupaten," katanya.

