TANGERANG, KOMPAS.com — Salah satu terdakwa pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Daniel Daen Sabon, mengaku diancam dibunuh jika mengundurkan diri untuk menjalankan "tugas negara" dari Jerry Hermawan Lo dan Wiliardi Wizar. Hal tersebut tertuang dalam berita acara pemeriksaan Edoardus Ndopo Mbete.
"Ini harus diberesin, kalau tidak kita yang diberesin," ujar salah satu pengacara Daniel saat membacakan keterangan Edo yang tertuang dalam BAP di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (26/8).
"Tanggal 14 Maret harus diberesin. Kalau tidak, nyawa saya, Jerry, yang akan dihabisi," katanya.
Pengacara Daniel menyayangkan, keterangan Edo ini tidak dimasukkan dalam surat dakwaan perkara pembunuhan berencana yang diancam dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Padahal, keterangan Edo itu dapat menjelaskan motif Daniel dalam menerima "tugas negara" untuk menghabisi nyawa Nasrudin. Oleh karena itu, penasihat hukum Daniel menilai, surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum tidak lengkap sehingga harus batal demi hukum.
Sebelumnya, Daniel diduga menjadi sang penarik pelatuk pistol jenis revolver yang pelurunya menembus kepala Nasrudin. Daniel terancam dihukum mati (maksimal) jika terbukti bersalah dalam sidang kasus yang juga melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif) Antasari Azhar itu.

