JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menyatakan, KPK akan menindak tegas Ketua KPK (nonaktif) Antasari Azhar jika hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Pemeriksa Internal KPK menemukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh mantan jaksa itu saat masih menjabat Ketua KPK aktif.
Hal ini ditegaskan Johan untuk menjawab keraguan masyarakat terkait kesungguhan KPK menindak tegas Antasari. ''Kami tegas kepada siapa saja, tapi dasar ketegasannya bukti, bukan karena desakan atau apa pun. Tapi, memang karena adanya bukti bahwa terjadi pelanggaran kode etik,'' ujar Johan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/8).
Antasari diduga melanggar kode etik pimpinan KPK karena ketika masih menjabat sebagai Ketua KPK aktif, mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu melakukan pertemuan dengan buronan KPK, Dirut PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, di Singapura.
KPK sendiri telah dua kali memeriksa Antasari terkait dugaan pelanggaran kode etik itu. Hasil pemeriksaan tersebut masih didalami oleh Tim Pemeriksa Internal KPK dan pimpinan KPK. Lebih lanjut Johan mengatakan, kasus pelanggaran kode etik sebenarnya menjadi tidak penting lagi ketika status Antasari menjadi terdakwa. Dalam hal ini status Antasari sudah masuk dalam ranah pidana.
Namun, demi penegakan kode etik di lingkungan KPK, pimpinan harus mengambil sikap tegas. ''Sebenarnya kalau sudah pidana masalah kode etik itu menjadi tidak terlalu penting karena pidana itu lebih tinggi daripada kode etik. Namun, bagaimanapun penegakan kode etik di internal KPK harus ditegakkan, dan ini sekaligus pembelajaran untuk pimpinan yang lain,'' tuturnya.

