JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III bidang hukum DPR, Gayus Lumbuun, mengharapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menyodorkan dua nama baru pejabat pengganti Ketua KPK (nonaktif), Antasari Azhar. Hal ini menyusul pelimpahan kasus pembunuhan yang diduga melibatkan Antasari ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Komisi III berharap nama-nama yang diajukan ini benar-benar orang baru yang belum pernah diusulkan Presiden SBY sebelumnya. "Harapan kami tidak dari nama-nama dulu, kami harapkan ada nama nama baru yang lebih baik," kata Gayus di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/8).
Jika sudah menerima dua nama baru tersebut, maka Komisi III tinggal melakukan proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) untuk memilih Ketua KPK pengganti Antasari. "Anggota KPK masuk bursa juga, itu juga nanti ada pemilihan lagi tidak langsung jadi," ujarnya.
Menurut Gayus, Undang-Undang KPK telah mengatur, jika terjadi kekosongan pimpinan di KPK maka harus segera diganti dengan yang baru. "Undang-Undang KPK mengatur bahwa pimpinan KPK berhenti berarti ada kekosongan. Undang-Undang KPK juga mengatur kekosongan itu harus diisi, DPR tinggal memilih satu nama dari dua nama yang diajukan presiden," beber Gayus.
Gayus menambahkan, saat ini Komisi III tengah menunggu surat pemberhentian Antasari dari Presiden SBY. "Kami sedang menunggu surat pemberhentian Ketua KPK (Antasari) dari presiden," pungkas Gayus. (Persda Network/cr2)

