TANGERANG, KOMPAS.com — Bagi Prita Mulyasari, terdakwa dalam kasus gugatan pidana RS Omni International, bulan puasa ini menjadi berkah sekalipun proses hukumnya sampai saat ini belum selesai.
"Subhanallah (Mahasuci Allah). Berkahnya luar biasa. Saat puasa diberi tes, mudah-mudahan saya diluluskan," kata Prita menjelang persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (27/8).
Prita yang kali ini harus izin lagi dari pekerjaannya berharap supaya kasusnya sampai pada titik terang. Supaya diberi kejelasan sehingga kasusnya cepat selesai dan bebas. "Saya sendiri buta hukum. Saya minta tolong OC Kaligis. Semoga Allah berkenan," kata Prita.
Sampai saat ini pihak Prita masih mempersoalkan perubahan data trombosit milik Prita. Pada pemeriksaan pertama jumlahnya 27.000 lalu berubah menjadi 181.000 dalam waktu 5 jam. "Harusnya saya bisa pulang, tapi saya tetap dirawat inap selama lima hari. Selama itu saya tidak tahu saya diberi apa dan apa pengaruhnya bagi tubuh saya," tutur Prita.
Kasus Prita ini bermula ketika RS Omni Internasional menggugat perdata Prita Mulyasari setelah karyawan sebuah bank swasta itu curhat kepada teman-temannya melalui surat elektronik (e-mail) tentang ketidakpuasannya berobat di RS Omni Internasional. Kemudian, pihak rumah sakit menganggap itu sebagai bentuk pencemaran nama baik. Prita didakwa Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 27 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

