TANGERANG, KOMPAS.com — Selama dua minggu persidangan kasus pencemaran nama baik RS Omni International, Prita Mulyasari terus membantah keterangan saksi yang mengambil darahnya dua kali. Prita bersikukuh darahnya diambil sekali.
Untuk persidangan pada Kamis (27/8) siang di Pengadilan Negeri Tangerang, Prita kembali membantah kesaksian Wiwin Sugiarti, seorang analis laboratorium, dan dr Indah Pramesh Wariae Andrea yang kali pertama menangani Prita. Kedua saksi tersebut bersaksi bahwa darah Prita diambil dua kali. "Yang kedua bersamaan dengan pemasangan infus. Saya yang menampung darahnya," kata Wiwin.
Menurut Riyadi, jaksa penuntut umum, sikap Prita itu adalah haknya. "Itu hak terdakwa, sesuai dengan Pasal 189 Ayat 3 KUHAP. Intinya, terdakwa berhak membantah keterangan saksi," tuturnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa benar atau tidaknya bantahan Prita terhadap tuntutannya akan dibuktikan pada putusan akhir. "Jika benar pidana, jika tidak benar tetap bersalah karena ini bukan soal curhat, tapi kami mendakwa dia karena mencemarkan nama baik," tandas Riyadi.
Sidang yang dipimpin oleh Arthur Hangewa, Ketua Majelis Hakim, ditunda sampai 3 September. Agendanya menghadirkan saksi Supriyadi yang mengambil darah pertama dan Ogiana Yantri, customer service RS Omni International.

