TANGERANG, KOMPAS.com — Prita Mulyasari (32), terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan terhadap Rumah Sakit Omni International Alam Sutra, Serpong, Tangerang, mengaku lelah dengan persidangan yang kembali digelar sejak Rabu (19/8) hingga saat ini. Dalam sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor, Kamis (27/8), terdakwa Prita kembali menghadiri persidangan setelah mendapat izin khusus dari kantornya.
"Saya sudah lelah. Iya, saya capek mental dan fisik karena harus menghadiri sidang. Masih akan ada sidang keterangan saksi lagi. Inginnya, sidang cepat selesai," ujar Prita seusai sidang. Dalam sidang kali ini, terdakwa Prita didampingi pengacara OC Kaligis, Syamsu Anwar, dan Slamet Yuwono.
Wajah lelah terlihat dari wajah terdakwa Prita yang hari itu menggunakan baju lengan panjang berwarna putih dan celana panjang berwarna hitam serta kerudung bercorak warna merah jambu dengan kombinasi warna putih.
Menurut Prita, pihak manajemen Kantor Kas Pluit Bank Sinar Mas memberikan izin khusus kepada Prita untuk menghadiri setiap undangan persidangan atas kasus yang menimpanya. Bahkan, kata Prita, pihak manajemen selalu hadir dalam setiap persidangan sejak digelar kembali Rabu pekan lalu. "Alhamdulillah, dari pihak manajemen juga ikut hadir dalam persidangan ini," katanya.
Dehidrasi dan trombosit
Dalam sidang kedua yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arthur Hangewa, penuntut umum menghadirkan saksi Wiwin Sugiarti (23), salah seorang perawat yang melayani pengambilan dan analisis darah terdakwa Prita, dan Indah Pramest Warie Andrea (33), dokter jaga yang menerima terdakwa Prita saat masuk unit gawat darurat (UGD).
Sidang mendengarkan keterangan dari saksi Wiwin berlangsung cukup seru karena antara pengacara dan penuntut umum saling berdebat dan menyatakan keberatan atas pertanyaan yang dilontarkan kedua belah pihak. Bahkan, saksi Wiwin terlihat gemetaran ketika dicecar pertanyaan oleh para majelis hakim. Saksi Wiwin akhirnya terlihat mulai tenang setelah Jaksa Penuntut Umum Riyadi meminta agar saksi harus tenang dan jangan tegang.
Sidang dengan agenda serupa mendengarkan keterangan saksi akan dilanjutkan Kamis (3/9). Menurut Jaksa Penuntut Umum Riyadi, saksi yang akan dihadirkan pada pekan depan adalah Supriyadi, perawat yang melakukan pengambilan dan pemeriksaan darah pertama terhadap terdakwa Prita dan Ogiana Yanri, bagian pelayanan RS Omni International Alam Sutra.
Dalam keterangannya, saksi Wiwin mengatakan, hasil dari pengambilan darah pertama dari terdakwa Prita yang menyatakan jumlah trombosit sebanyak 27.000 tidak valid karena sampel darah tersebut membeku. Hal itu, kata Wiwin, bisa terjadi ketika saat pengambilan darah, pasien dalam kondisi menggigil dan pembuluh darah vena pecah.
"Saya ikut mengamati preparat sampel darah Ibu Prita di bawah mikroskop terdapat gumpalan-gumpalan. Artinya, dalam darah terjadi penggumpalan sehingga hasilnya tidak valid," papar Wiwin.
Akibat data darah tidak valid itu, lanjut Wiwin, atas perintah dokter jaga, Indah, perawat mengambil sampel darah kedua kali dari terdakwa Prita. Pengambilan darah kedua kali ini dilakukan bersamaan dengan pemasangan infus pada terdakwa Prita.
Saksi Indah mengatakan, ia mendapat laporan dari bagian laboratorium bahwa hasil dari sampel darah terdakwa Prita yang diambil pertama kali sekitar pukul 20.30 tidak valid dan harus dilakukan pengambilan darah kembali.
"Setelah dua sampai lima menit pengambilan darah pertama, Supriadi, petugas bagian laboratorium mengatakan, hasil dari sampel darah ibu Prita sudah ada, tetapi hasilnya di bawah normal. Perlu diulang karena hasilnya tidak valid," papar Indah.
Untuk itu, saksi Indah mendatangi Prita dan memberitahukan hasil pemeriksaan darah yang tidak valid tersebut serta meminta persetujuan untuk pengambilan darah kedua yang dilakukan bersama pemberian infus.
Setelah mendapat persetujuan dari terdakwa Prita, ungkap saksi Indah, perawat kemudian mengambil darah lagi. "Pengambilan darah itu bersamaan dengan pemasangan infus," ujar saksi Indah. Pengambilan darah kedua dilakukan sekitar pukul 21.00 dan hasilnya baru diketahui pada pukul 00.00. Dari hasil pengambilan darah kedua kali ini, jumlah trombosit terdakwa Prita naik menjadi 181.000.
Dalam keterangan saksi Indah juga disebutkan, saat terdakwa Prita datang ke rumah sakit, ia sudah dalam kondisi tubuh yang lemah. Setelah melakukan pengambilan darah pertama dan memperoleh hasilnya serta mempertimbangkan kondisi tubuh terdakwa Prita yang sudah mengalami dehidrasi atau kekurangan cairan, saksi Indah menyarankan agar terdakwa Prita dirawat inap. Hal ini bukan karena alasan jumlah trombosit.
"Saat masuk UGD, Ibu Prita sudah mengalami demam tiga hari, muntah-muntah dan mual, sakit kepala berat dan badan lemas. Kondisi pasien dalam keadaan kekurangan cairan atau dehidrasi," papar Indah.
Terdakwa Prita kembali membantah keterangan kedua saksi di atas mengenai pengambilan darah sebanyak dua kali. Terdakwa Prita bersikeras pengambilan darah hanya dilakukan sekali saja.
Prita juga mengaku karena hasil trombosit pertama yang dinyatakan rendah sebanyak 27.000, membuat dirinya terkejut dan menerima saja tawaran untuk dirawat inap di rumah sakit itu. "Karena trombosit 27.000 membuat saya khawatir, penyakit apa yang saya derita," kata Prita.
Seusai sidang, penasihat hukum Prita Mulyasari, OC Kaligis, mempermasalahkan soal valid dan tidak validnya hasil darah terdakwa Prita. "Dalam undang-undang pokok kesehatan sama sekali tidak menyebutkan mengenai valid dan tidak validnya suatu hasil pemeriksaan darah. Pasien berhak mendapatkan setiap hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit," papar Kaligis.
Dalam kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Hospital Alam Sutra, Serpong, terdakwa Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang pada bulan Mei 2009. Gugatan tersebut dilayangkan pihak rumah sakit setelah terdakwa Prita berkeluh kesah tentang buruknya layanan rumah sakit tempat ia dirawat melalui e-mail pribadinya pada 15 Agustus. E-mail itu kemudian dianggap mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni International Alam Sutra, Serpong.

