Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 09:33 WIB
Wiliardi dan Jerry Harus Bertanggungjawab dalam Penahanan Edo
Pingkan E Dundu | Rabu, 2 September 2009 | 11:55 WIB
|
Share:

KOMPAS.com/ KRISTIANTO PURNOMO
Eduardus Ndopo Mbete alias Edo, terdakwa kasus pembunuhan Direktur Utama PT. Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (2/9). Agenda sidang lanjutan kasus pembunuhan ini adalah jawaban Jaksa Penuntut Umum atas keberatan kuasa hukum terdakwa.

TERKAIT:

TANGERANG, KOMPAS.com - Mantan Kapolres Jakarta Selatan Wiliardi Wizar dan Jerry harus bertanggungjawab atas penahanan Eduardus Mbete atau Edo dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen. Sebab, Williardi dan Jerry lah yang memberi tugas pada Eduardus.  Wiliardi, Jerry, dan Edo adalah tersangka dalam kasus pembunuhan yang melibatkan Ketua KPK non aktif Antasari Azhar.

"WW (Wiliardi Wizar) dan Jerry harus bertanggungjawab atas penahanan Edo karena yang memberi tugas kepada klien kami adalah mereka," kata penasihat hukum Edo, Michael Wangge, usai persidangan dengan agenda jawaban atas keberatan penasihat hukum Eduardus Mbete, di PN Tangerang, Rabu (2/9).

Pada bagian lain Michael mendesak agar berkas Ketua KPK non aktif Antasari Azhar segera disidangkan. Menurutnya, sidang Antasari akan berpengaruh kepada kliennya.

Sebelumnya, dalam persidangan, jaksa penuntut umum Fauzan Alfan meminta agar majelis hakim yang diketuai Arthur Hangewa meneruskan persidangan. Majelis hakim diminta untuk menolak permintaan penasihat hukum yang meminta persidangan dipindahkan ke PN Jakarta Selatan. Menurut JPU, perkara ini sudah memenuhi ketentuan undang-undang.