Selasa, 22 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Selasa, 22 Mei 2012 | 16:36 WIB
JPU: Dakwaan Eksekutor Nasrudin Sah
Hindra | Rabu, 2 September 2009 | 11:56 WIB
|
Share:

KOMPAS.com/ KRISTIANTO PURNOMO
Daniel Daen Sabom alias Danil, terdakwa kasus pembunuhan Direktur Utama PT. Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (2/9). Agenda sidang lanjutan kasus pembunuhan ini adalah jawaban Jaksa Penuntut Umum atas keberatan kuasa hukum terdakwa.

TERKAIT:

TANGERANG, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum yang dipimpin Rahmat SH, Rabu (2/9) di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, meminta Majelis Hakim PN Tangerang yang dipimpin oleh Asnun melanjutkan persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Daniel Daen Sabom tetap dilanjutkan.

JPU beranggapan, pokok-pokok keberatan tim penasehat hukum Daniel yang dibacakan dalam eksepsi beberapa waktu lalu tidak ditopang dasar-dasar hukum yang kuat. Tim penasehat hukum Daniel, dan juga empat terdakwa lainnya, dipimpin Juan Felix Tambubolon.

Dalam eksepsi tersebut, tim penasehat hukum menilai, dakwaan JPU tidak sah karena terdapat perbedaan tanggal kematian Nasrudin. Dalam dakwaan, JPU menulis tanggal kematian Nasrudin 15 Februari. Padahal, berdasarkan sertifikat kematian, waktu direktur BUMN tersebut meninggal tanggal 15 Maret.

"Surat dakwaan telah disusun secara sah. Berdasarkan KUHAP, surat dakwaan sah jika memuat pasal dakwaan, waktu, tempat, alasan melakukan pembunuhan, dan lainnya. Surat dakwaan sudah memberikan gambaran mengenai tindak pidana yang dilakukan terdakwa," ujar JPU.

Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim Asnun untuk meneruskan sidang yang sama dengan terdakwa Heri Santoso dan Fransiscus Tanu Kerans. Sebelumnya, tim penasehat hukum Heri dan Fransiscus, dalam salah satu pokok keberatannya, mengatakan, PN Tangerang tidak dapat menyidangkan kasus tersebut. Sidang ini dinilai tim penasehat hukum harus dilakukan di PN Jakarta Selatan karena merupakan bagian dari kasus yang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Antasari Azhar.

Surat dakwaan Antasari dijadwalkan selesai pada tanggal 10 September, dan segera disidangkan di PN Jaksel. Menanggapi pokok keberatan tersebut, JPU menilai majelis hakim PN Tangerang dapat menyidangkan kasus pembunuhan tersebut. "Korban dibunuh di perumahan Modernland Tangerang. PN Tangerang dapat menyidangkan kasus ini," ujar JPU.

Asnun mengatakan, pihaknya akan menjatuhkan putusan sela terhadap eksepsi tim penasehat hukum dan tanggapan JPU pada tanggal 9 September 2009. Daniel, Heri, Fransiscus, dan dua orang eksekutor lainnya, Eduardus Ndopo Mbete, dan Hendrikus Kiowalen, dijerat dakwaan berlapis, yaitu Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan ke-2 dengan ancaman maksimal hukuman mati. Mereka diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin. Nasrudin ditembak di tempat seusai bermain golf di Padang Golf Modernland Tangerang. Nasrudin ditembak ketika berada di dalam mobilnya.