Selasa, 22 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Selasa, 22 Mei 2012 | 16:37 WIB
Sidang Prita Hadirkan Petugas Lab RS Omni
Glori K. Wadrianto | Kamis, 3 September 2009 | 09:50 WIB
|
Share:

TANGERANG, KOMPAS.com — Sidang Prita Mulyasari (32), terdakwa pencemaran nama baik terhadap manajemen dan petugas medis RS Omni Internasional, Tangerang, Banten, Kamis (3/9) pagi, akan mendengarkan keterangan petugas laboratorium dan bagian pelayanan pelanggan.

Humas PN Tangerang Arthur Hangewa mengungkapkan, kedua saksi tersebut adalah Supriyanto, petugas laboratorium, dan Ugian Nandri, pelayanan pelanggan yang menerima pengaduan Prita ketika dirawat.

Menurut ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus Prita itu, sidang akan dimulai pukul 09.00 pada ruang utama Prof Oemar Senoadji. Pada sidang sebelumnya, Kamis (27/8) lalu, dua saksi yakni dr Indah Prameswari, dokter jaga RS Omni, dan Wiwin Sugiarti, staf bagian analisis laboratorium RS Omni, pun telah menerangkan kondisi darah Prita selama dalam perawatan medis.

Prita, ibu dua anak itu, pernah mendekam di penjara selama 21 hari karena dituduh mencemarkan nama baik RS yang terletak di Serpong tersebut setelah mengirimkan surat elektronik (e-mail) kepada rekannya berisikan keluhan akibat pelayanan tidak maksimal. Akibat tindakan tersebut, Prita dijerat pasal berlapis yakni Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 311 KUHP.

Sidang lanjutan tersebut merupakan proses dari surat perlawanan JPU yang dikirimkan pada 13 Juli 2009 kepada Pengadilan Tinggi (PT) Banten setelah PN Tangerang menghentikan sidang Prita 25 Juni 2009. Pada 27 Juli 2009, PT Banten membalas surat JPU dan pada 19 Agustus 2009 kembali Prita menjalani persidangan.

Sumber :
Antara