Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Bahasa: "E-mail" Prita Ada Unsur Tuduhan

Kompas.com - 10/09/2009, 14:57 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com — Surat elektronik Prita Mulyasari yang diperkarakan oleh RS Omni International Serpong Tangerang dinilai memuat unsur obyektif-deskriptif dan subyektif. Bagian subyektif arahnya sudah pada tuduhan terhadap lembaga rumah sakit dan empat pribadi yang disebut secara eksplisit oleh Prita.

Demikian diungkap Sriyanto, peneliti madya bidang Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan Nasional, dalam kesaksiannya sebagai saksi ahli dalam sidang Prita, terdakwa pencemaran nama baik RS Omni International di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (10/9) siang.

"Soal apakah itu mengandung unsur pencemaran nama baik, tergantung dari orang yang disinggung," kata Sriyanto, yang juga ahli bahasa dalam bidang pembahasan UU di DPR RI.

Di dalam surat elektronik tersebut, Prita secara ekplisit menyebut lembaga rumah sakit Omni International, dr Hengky Gosal, dr Grace, dr Indah, dan Ogiana selaku Customer Service. Namun, dua nama terakhir tidak memperkarakan surat elektronik Prita tersebut.

Menurut Sriyanto, surat elektronik Prita tidak bermasalah jika yang dituliskannya berupa deskripsi fakta bukan kesimpulan, penilaian, atau tuduhan. Namun sayangnya, surat tersebut sudah mengarah pada tuduhan yang berkonotasi negatif. Contohnya, Prita menuliskan Manajemen Omni pembohong, hati-hati dengan permainan mereka yang membahayakan nyawa seseorang, sebenarnya saya tidak perlu ada suntikan dan rawat inap, saya sesak napas setelah disuntik. "Yang menyimpulkan saya sesak setelah disuntik, harusnya disimpulkan oleh dokter bukan dari Prita," ungkap Sriyanto.

Terhadap kesaksian di atas, Slamet Yuwono, salah satu tim pengacara Prita, menilai apa yang dikatakan Sriyanto menjadi salah satu pertimbangan hukum. Namun, menurutnya saksi Bahasa Indonesia ini tidak perlu karena yang lebih relevan adalah ahli hukum pidana. "Karena dialah pihak yang bisa menilai suatu tulisan bisa masuk pidana pencemaran nama baik atau tidak. Kami akan hadirkan saksi ahli itu nanti," ucap Slamet.

Adapun Riyadi, jaksa penuntut umum, tetap bersikukuh saksi ahlinya itu memberatkan terdakwa. Sidang Prita ini akan kembali dilanjutkan pada 7 Oktober 2009. Agendanya adalah mendengarkan saksi ahli dalam bidang Informasi dan Teknologi dari jaksa penuntut umum, yakni Dr Wahyu Catur Wibowo, staf pengajar di Universitas Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com