Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesaksian Direktur RS Internasional Bintaro Meringankan Prita Mulyasari

Kompas.com - 10/09/2009, 15:56 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com — Kesaksian Direktur RS Internasional Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Banten, dr Yuniwati Gunawan pada persidangan di PN Tangerang meringankan Prita Mulyasari (32), terdakwa pencemaran nama baik terhadap manajemen dan petugas medis RS Omni International.

Kuasa hukum Prita Mulyasari, Slamet Yuwono, SH, membenarkan bahwa kesaksian Yuniwati dalam persidangan telah menolong Prita karena pencemaran nama baik melalui surat eletronik (e-mail) kepada teman hanya merupakan keluhan belaka.

Prita sempat dirawat di RS Internasional Bintaro pada 12 Agustus 2008 hingga 16 Agustus 2008 akibat pelayanan medis di RS Omni tidak memuaskan pasien.

Dalam persidangan yang menghadirkan Yuniawati terungkap bahwa isi e-mail Prita kepada rekannya merupakan masalah komunikasi yang tidak harmonis antara pasien dan manajemen RS Omni.

Bahkan, sidang yang dipimpin hakim ketua Arthur Hangewa, SH, dan jaksa penuntut umum (JPU) Riyadi, SH, itu juga menghadirkan ahli bahasa Sriyanto dari Departemen Pendidikan Nasional.

Yuniwati mengatakan, Prita ketika menjalani perawatan di RS Internasional Bintaro mengalami panas tinggi sehingga harus diisolasi supaya perawatan medis maksimal dan harus dijauhkan dari pasien lain.

"Maksud isolasi di tempat kami, bukan karena pasien mengalami masa kritis, tetapi untuk mengetahui sejauh mana penyakit pasien setelah pemeriksaan serius," katanya.

Dia menambahkan, bila pasien mengalami penyakit serius, letaknya harus dipisahkan agar pemantauan secara rutin lebih fokus. Hal itu yang dilakukan terhadap Prita.

Prita pernah mendekam di penjara selama 21 hari karena dituduh mencemarkan nama baik RS Omni setelah mengirimkan e-mail kepada rekannya berisikan keluhan akibat pelayanan tidak maksimal.

Ibu dua anak yang masih balita itu dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi (ITE) dan 310 KUHP pencemaran nama baik dengan serta Pasal 311 KUHP.

Sidang kasus Prita akan dilanjutkan kembali Rabu (7/10) dengan agenda menghadirkan tiga saksi lagi di luar berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik serta seorang ahli teknologi informasi (TI).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com