Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Prita Masih Panjang

Kompas.com - 10/09/2009, 17:56 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com — Sidang dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa Prita Mulyasari terhadap Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, Tangerang, masih panjang. Selain masih banyak saksi ahli yang akan dihadirkan, baik dari jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum, jadwal menjadi molor karena mempertimbangkan libur panjang pada menjelang dan setelah Lebaran. Sidang lanjutan yang seharusnya dilakukan Kamis (18/9) pekan depan diundur menjadi Rabu (7/10) mendatang.

Jaksa penuntut umum Riyadi mengatakan, pihaknya masih akan mengajukan empat saksi ahli dalam persidangan ini. "Rabu (7/10) saksi ahli dalam bidang komputer dari Universitas Indonesia yakni Doktor Wahyu Catur Wibowo," jelas Riyadi seusai sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Kamis (10/9) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang.

Menurut Riyadi, tiga saksi lainnya yang akan dihadirkan adalah ahli dalam bidang teknologi dan informasi dan ahli telematika. "Kemungkinan besar kami akan menghadirkan Roy Suryo," tambah Riyadi.

Anggota tim penasihat hukum terdakwa Prita, Slamet Yuwono, seusai sidang, mengatakan, pihaknya juga akan menghadirkan sejumlah saksi-saksi dan saksi ahli termasuk bidang kedokteran, ahli bahasa, pakar telematika hingga anggota DPR yang mengesahkan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik yang kini menjerat Prita. Namun, Slamet masih merahasiakan nama saksi-saksi dan saksi ahli yang dimaksudnya. "Saya belum bisa mengatakan siapa-siapa mereka itu. Di antaranya ahli bidang kedokteran dan dalam bidang rumah sakit. Nanti saja kalau sudah waktunya," papar Slamet.

Masih banyaknya saksi dan ahli yang akan dihadirkan berdampak pada masa sidang yang semakin panjang. Pekan lalu, Riyadi berharap, sidang perkara dengan terdakwa Prita akan selesai pada bulan Oktober. Namun, dengan rentetan panjang saksi yang akan memberikan keterangan mengakibatkan sidang paling cepat bisa selesai setelah bulan November mendatang. "Oktober hingga November sepertinya sidang belum akan selesai. Masih banyak saksi yang harus dihadirkan," papar Riyadi kepada Kompas.

Mengenai penundaan sidang hingga bulan Oktober, kata Riyadi, karena dia mengkhawatirkan saksi ahli yang akan dihadirkan tidak bisa datang karena alasan pulang mudik.

Seperti diberitakan, Prita Mulyasari (32) mengaku lelah fisik dan mental menghadapi persidangan yang kembali digelar sejak Rabu (19/8) lalu hingga saat ini. Setiap kali menghadiri persidangan, Prita harus meminta izin dari kantornya (Kompas, 27/8). Tidak hanya terdakwa, kakak kandung Prita, Arief Danardono, Sawitri Mulyaningtyas, dan Novi Mutiktiani serta suami terdakwa, Andi Nugroho, yang setia menghadiri setiap persidangan tersebut pun sudah lelah.

 

Ahli bahasa

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dipimpin ketua majelis hakim, Arthur Hangewa, menghadirkan saksi Direktur Rumah Sakit Internasional Bintaro, rumah sakit yang merawat Prita setelah tidak puas dengan pelayanan RS Omni, Juniwati Gunawan, dan ahli bahasa dari Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Sriyanto. Dalam sidang kali ini, surat elektronik yang menyeret Prita ke meja hijau karena diperkarakan oleh RS Omni Alam Sutra Serpong dengan tuduhan pencemaran nama baik dibahas kalimat per kalimat.

Menurut Sriyanto, dalam surat elektronik yang dikirim Prita mengandung unsur deskriptif yang memaparkan keluhan-keluhan dari seorang pasien atas pelayanan rumah sakit. Selain itu, sejumlah kalimat negatif yang mengandung konotasi negatif yang bisa membahayakan, menyerang kehormatan seseorang, menghina, dan menista. "Surat tersebut sebenarnya tidak akan menjadi masalah jika lembaga atau orang yang dituduh dan dituding itu merasa dirugikan," jelas Sriyanto.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com