Selasa, 22 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Selasa, 22 Mei 2012 | 16:50 WIB
Pengembangan Kota Tua Terkendala Peraturan BI
M Suprihadi | Minggu, 13 September 2009 | 13:16 WIB
|
Share:

Koompas/Lasti Kurnia
Pemandangan di bekas Gedung Chatered Bank untuk kawasan Asia, Australia, dan East India yang berdiri akhir abad ke-19 diwaktu malam beberapa waktu lalu. Komunitas pencinta bangunan tua beberapa kali mengadakan wisata malam ke kawasan Kota Tua, antara lain ke bekas kantor bank ini.

SIDNEY, KOMPAS.com — Pengembangan Kota Tua Jakarta diakui sudah membawa banyak kemajuan. Meski demikian, disadari masih ada sejumlah hambatan, salah satunya adalah adanya peraturan Bank Indonesia yang melarang pemanfaatan gedung-gedung eks bank untuk kepentingan nonperbankan.

"Masak ada gedung yang seluruhnya dipakai untuk menyimpan arsip," kata Deputi Gubernur DKI Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Aurora Tambunan saat transit di Bandara Sidney, Australia, Minggu (13/9) pagi tadi.

Aurora bersama delegasi dari Departemen Budpar saat ini tengah dalam perjalanan ke Auckland, Selandia Baru, untuk promosi pemulihan citra pariwisata Indonesia pascabom JW Marriott dan Ritz-Carlton, Jakarta.

Wanita yang akrab disapa Bu Lola itu mengakui, sudah ada gedung eks bank yang dipakai untuk museum. "Tapi, masak semuanya untuk museum," katanya.

Pemprov DKI, katanya, sebenarnya juga ingin mulai mengembangkan kegiatan ekonomi di kawasan Kota Tua. "Kalau satu lantai saja dari gedung itu dipakai untuk kegiatan ekonomi kan bagus," kata Aurora yang mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DKI itu.