Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Kasus Prita, Pencemaran Nama Baik Tidak Masuk Pidana

Kompas.com - 16/09/2009, 11:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus pencemaran nama baik, fitnah, ataupun penghinaan seperti yang menerpa Prita Mulyasari, terdakwa pencemaran nama baik manajemen RS Omni Internasional, seharusnya tidak sampai ke hukum pidana.

"Jangan ada pemenjaraan untuk ungkapan ekspresi. Separah apa pun," kata Atmakusumah Astraatmadja, pengajar tetap Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS) dalam diskusi di LPDS Jakarta, Rabu (16/9).

Menurut Atmakusumah, kasus di atas sebaiknya masuk dalam hukum perdata. Sebagaimana telah dilakukan banyak negara, termasuk negara Togo, Ghana, Uganda, bahkan Timor Leste. "Dengan masuk perdata, tidak ada hukuman badan, hanya ganti rugi. Namun, itu pun harus proporsional," katanya.

Artinya, kata Atmakusumah, putusan hakim tidak membuat yang bersangkutan ke depan sulit dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain itu, tidak membuat ia takut dalam mengungkapkan ekspresinya. "Saya tidak bisa mengerti di negara demokratis, masih ada orang yang dipenjara karena berekspresi," tuturnya.

Belajar dari kasus Prita, katanya, seharusnya RS Omni Internasional menanggapi kata-kata Prita dengan kata-kata. Ketika Prita mengeluarkan pengalaman yang buruk, seharusnya yang berinisiatif untuk menyelesaikannya adalah bagian Humas RS Omni International, bukan pengacara.

"Saat itu harusnya humas akui mana yang benar, mana yang tidak benar. Lalu, minta Prita supaya disiarkan pada media pers," kata Atmakusumah.

Prita, karyawan bank swasta yang memiliki dua anak yang masih kecil, didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 Ayat 3 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, serta Pasal 311 KUHP. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com