JAKARTA, KOMPAS.com — Luhut Pangaribuan, kuasa hukum Wakil Bibit Samad Riyanto, mengatakan, penyidik mencecar 59 pertanyaan ke kliennya saat pemeriksaan di Mabes Polri, Rabu (16/9).
"Ada 59 pertanyaan tentang kewenangan, pencekalan, penyidikan, dan seterusnya," kata Luhut ketika meninggalkan Gedung Bareskrim Polri.
Menurutnya, berdasarkan pertanyaan yang diajukan saat pemeriksaan, secara hukum, pertanyaan itu tidak relevan dengan pemeriksaan perkara tindak pidana, tetapi masuk dalam wilayah hukum administrasi negara. "Itu (pertanyaan) bukan suatu bagian dari tindak pidana," katanya.
Dalam penetapan pencekalan, Luhut mengatakan, KPK mempunyai prosedur operasi standar (SOP) yang harus ditaati. Pencekalan maupun pencabutan pencekalan terhadap Anggoro Widjojo dan Djoko Tjandra sudah sesuai dengan SOP.
"Pencekalan sudah ada SOP-nya. Salah satu (pimpinan) bidang penindakan yang tanda tangan dengan pemberitahuan dan sepengetahuan pimpinan lain," katanya.
Kasus pencekalan maupun pencabutan pencekalan Djoko Tjandra dan Anggoro, menurut Luhut, seharusnya diselesaikan secara individu melalui jalur praperadilan, bukan diselesaikan antarinstansi, Kepolisian dengan KPK. "Soal penangkapan, pencekalan, penahanan, hukumnya praperadilan, bukan memidanakan," ujarnya.
Kedua tersangka tidak ditahan polisi, tetapi mereka wajib lapor pada 28 September mendatang.

