JAKARTA, KOMPAS.com — Pemeriksaan lanjutan terhadap Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto dan rekannya, Chandra M Hamzah, dengan status sebagai tersangka oleh Penyidik Mabes Polri telah selesai, Selasa (15/9).
Keduanya senang karena akhirnya bisa beristirahat. Selain mendapatkan lagi waktu beristirahat yang sempat tersita karena pemeriksaan, mereka pun bisa mempersiapkan diri untuk menyambut hari raya Idul Fitri.
Bibit yang dihubungi via telepon, pukul 11.00, Kamis (17/9), mengatakan sedang dalam perjalanan ke Kantor KPK. Namun, kedatangannya tidak untuk bekerja, tetapi silaturahim biasa dengan pegawai dan staf KPK menjelang Lebaran.
Meskipun sesuai ketentuan Undang-Undang KPK, pimpinan yang ditetapkan tersangka secara otomatis dinonaktifkan, Bibit tetap ke kantor.
Seperti biasa, sebelumnya Bibit sempat melontarkan canda saat ditanya, apakah ia ke Kantor KPK untuk bekerja. "Lho memang saya masih punya kantor?" celetuknya diiringi tawa.
"Ya ini aku lagi dalam perjalanan ke kantor. Tidak bekerja, tapi untuk menyemangati teman-teman saja dan silaturahim," tambahnya.
Bibit mengatakan, Lebaran nanti dia berencana mudik ke kota kelahirannya, Kediri, sekaligus untuk menghadiri reuni SMA-nya dulu, tanggal 25 September. Namun, hari pertama dan kedua Lebaran, dia akan berada di rumahnya bersama keluarga. Biasanya, saat Lebaran anak-anaknya akan datang menjenguk.
Disinggung mengenai kabar bahwa dirinya dan Chandra belum menerima surat resmi penetapan tersangka dari Mabes Polri, Bibit menjawab tidak tahu. "Saya enggak tahu. Biar biro hukum yang urus. Tapi dalam pemeriksaan kemarin sudah diperiksa sebagai tersangka," katanya.
Bibit juga mengatakan belum tahu, statusnya non-aktif atau tidak sebagai pimpinan KPK karena sampai saat ini belum menerima SK penetapan dari Presiden. "Belum tahu posisinya. Kalau menurut UU kan kalau jadi tersangka (maka) Presiden bisa tetapkan non-aktif. Tapi sampai sekarang belum kita terima," imbuhnya.
Meskipun pemeriksaan selesai, Bibit dan Chandra rencananya diminta lagi datang ke Mabes Polri tanggal 28 September 2009. Namun, ia bukan untuk diperiksa, melainkan untuk wajib lapor. (Persda Network/nda)


