JAKARTA, KOMPAS.com — Bagi Anda warga daerah yang akan datang untuk mengadu nasib di Jakarta, berhati-hatilah. Pasalnya, Pemprov DKI akan menindak tegas pendatang baru yang tiba di Jakarta pasca-Idul Fitri.
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menegaskan akan melakukan operasi yustisi mulai 14 hari setelah hari raya Idul Fitri. "Kita akan berlakukan peraturan kependudukan," ucapnya saat peresmian pos polisi di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta (25/9).
Gubernur menjelaskan, pihaknya akan memonitor kedatangan warga saat puncak arus balik yang diperkirakan pada Sabtu hingga Minggu besok. "Memang ada yang nekat mengadu nasib di Ibu Kota," kata dia.
Menurutnya, tidak mungkin pihaknya menutup Kota Jakarta untuk pendatang dari luar daerah. Karena itu, untuk menghalau masuknya pendatang, ia akan memberlakukan peraturan kependudukan.
