Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miyabi Boleh Datang atau Dilarang?

Kompas.com - 26/09/2009, 18:55 WIB

KUDUS, KOMPAS.com  - Bintang porno Maria Ozawa alias Miyabi  dikabarkan akan ke Indonesia, untuk syuting film. Nah, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Mohammad Nuh angkat bicara. Kata Moh Nuh, Maria Ozawa boleh saja datang ke Indonesia karena secara legal tidak dilarang.  Namun secara etika moral, banyak pihak yang menentang kedatangannya.

"Kita harus menghargai sejumlah individu atau organisasi yang memiliki kepedulian terhadap etika moral untuk tetap menentang kedatangan Miyabi ke Indonesia, meskipun (dia)  tidak melakukan kegiatan porno," ujar Nuh di Kudus, Sabtu (26/9).

Menurut Nuh, Miyabi dikenal di negara asalnya sebagai bintang porno, sehingga dia tetap akan menjadi ikon sebagai bintang porno. "Kepastian dia menjadi bintang porno memang perlu dicek kembali, karena saya belum mengetahui kepastiannya. Jika benar, tentu lebih baik diganti yang lain," ujarnya.

Berdasarkan UU Pornografi, katanya, kegiatan yang masuk kategori porno memang tergantung pada tempat dan keadaan. Selama tidak dipertontonkan di depan publik, katanya, harus ada tata krama dalam bentuk peraturan, perundang-undangan atau konvensi.

"Meskipun kedatangan Miyabi ke Indonesia tidak melakukan kegiatan yang bersifat porno, kami tetap mengimbau kepada pihak terkait menghindari kegiatan yang menimbulkan kontroversi," ujarnya. Sebab, kata Nuh, hal itu akan menguras energi sejumlah pihak untuk menanggapinya.

"Apalagi, kreativitas tidak harus mengabaikan kepekaan sosial. Lebih baik diganti saja dengan bintang lain yang tidak menimbulkan kontroversi," tukasnya.

Rencananya, artis film asal Jepang Maria Ozawa akan datang ke Indonesia pada 14 Oktober 2009 untuk bermain film yang bertajuk "Menculik Miyabi".

Jadi, apakah Miyabi harus diganti dengan bintang lain atau tetap boleh datang ke Indonesia?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com