JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan, MK tidak akan terjebak dalam perseteruan antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MK akan bersikap netral menanggapi konflik tersebut.
"MK tidak dalam posisi memihak cicak dan buaya. Tetapi kita berharap itu akan diselesaikan sebaik-baiknya sesuai dengan hukum moralitas kejujuran dan sistem ketatanegaraan kita," ujarnya seusai halalbihalal keluarga besar MK di Gedung MK, Rabu (30/9). Kabareskrim Komjen Pol Susno Duaji pernah menganalogkan Polri sebagai buaya dan KPK sebagai cicak.
Mahfud menuturkan, MK tidak akan menjadi mediator dalam konflik tersebut, pasalnya sengketa tersebut bukanlah sengketa kewenangan MK. Yang menjadi kewenangan MK adalah sengketa kewenangan antara lembaga negara yang sama-sama disebutkan dalam Undang-Undang Dasar. "Nah Polri disebutkan dalam UUD kewenangan di bidang keamananan. Tapi KPK itu tidak mempunyai kewenangan yang bersumber dari UUD. Kewenangan KPK hanya bersumber dari UU No 30/2002, oleh sebab itu tidak bisa berperkara di MK," ucapnya.
Lebih jauh ia mengatakan, MK juga tidak akan memberi saran kepada presiden mengenai permasalahan tersebut. Ia menyakini presiden mengikuti permasalahan KPK dan Polri. Presiden pasti telah mempunyai langkah untuk menangani hal itu. "Presiden pasti mempunyai orang-orang yang berkualitas memberi saran, oleh karena itu MK tidak akan memberi saran. "Dia (presiden) tahulah apa yang harus dilakukan," tuturnya.
