”Sebanyak 50 bangunan terletak di Jalan Pangeran Antasari yang masuk Kecamatan Cilandak dan sisanya masuk wilayah Kecamatan Kebayoran Baru. Sebelum penyegelan, telah dilayangkan dua kali surat peringatan pada Juni 2009 lalu,” kata Kepala Sudin P2B Jakarta Selatan Widiyo Dwiyono, Kamis. Menurut Widiyo, ke-59 bangunan telah difungsikan menyalahi Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, PP Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan dalam Wilayah DKI Jakarta. Jika ternyata tetap ada pelanggaran pascapenyegelan, lanjut Widiyo, pemilik bangunan atau pemilik usaha dapat diproses secara hukum. Ganjaran bagi pelanggar aturan ini berupa kurungan hingga 3,5 tahun atau denda sebesar Rp 1,5 miliar. Selama penertiban dari Kamis pagi hingga sore, tidak ada perlawanan berarti dari para pemilik usaha. Rahman, pemilik usaha Bengkel Efro di Jalan Pangeran Antasari Nomor 31, mengatakan, ia hanya bisa pasrah mengikuti aturan yang berlaku. ”Waktu mengontrak tempat ini tiga tahun lalu dan saat mengurus perizinan, saya tidak dikasih tahu kalau wilayah ini hanya untuk perumahan,” kata Rahman. Namun, Andri, pemilik usaha yang bergerak di bidang interior, PT Griya Interindo Abadi, meminta pemerintah setempat bertindak bijak dalam penertiban kali ini. ”Saya punya lebih dari 100 karyawan, belum termasuk tukang dan orang-orang di sekitar sini yang hidup karena adanya usaha ini. Tidak mungkin usaha yang dimulai sejak 1993 ini dipindah begitu saja. Lagi pula, saya punya izin lengkap juga pembayar pajak rutin,” kata Andri. Menutup usaha menjadi momok bagi pemilik usaha yang rata-rata telah mengantongi SIUPP, izin domisili, izin gangguan, dan berbagai izin lainnya.


