JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) didesak untuk segera mengambil tindakan tegas dalam menangani kisruh pemenang tender mass rapid transportation (MRT). Pasalnya, sudah lebih dari satu tahun kisruh ini belum juga terselesaikan.
"Sampai saat ini belum ada keputusan dan tindakan tegas dari KPPU untuk kasus pemenang MRT," ujar Hayie Muhammad, Direktur Investigasi dan Program Indonesia Procurement Watch (IPW), dalam konferensi persnya di Jakarta, Rabu (7/10).
Kasus tersebut berawal saat pemerintah mengadakan evaluasi terhadap hasil tender megaproyek MRT senilai Rp 11 triliun. Tender tersebut diikuti oleh 3 konsorsium, yaitu Nippon Koei Co, Ltd, Katahira Engineering Internasional, dan Pacific Consultan. Pada pertengahan tender, Pacific Consultan mengundurkan diri.
Awalnya yang keluar sebagai pemenang tender adalah Katahira Engineering Internasional dengan nilai 75,43. Namun, keputusan tersebut berubah dan tiba-tiba saja Nippon Koei dinyatakan sebagai pemenang.
Hayie mengatakan, pihaknya telah mengadukan kasus tersebut sejak Juli 2009 lalu, tetapi hingga saat ini belum ada tanggapan dari KPPU. Padahal, waktu normal untuk menyelesaikan suatu permasalahan selama tiga bulan. "Baru satu kali KPPU menghubungi kami, itu pun hanya untuk meminta surat pengaduan resmi," jelasnya.
Menurut Hayie, lamanya proses tersebut disebabkan karena KPPU belum merasa yakin kasus MRT tersebut termasuk kasus persaingan usaha. Hayie mengatakan saat ini kebingungan tersebut sudah tidak beralasan lagi. Pasalnya, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) memutuskan Nippon Koei melakukan kecurangan dalam tender tersebut.
Nippon Koei, kata dia, mengeluarkan dua surat yang diberikan kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian tertanggal 14 Oktober 2008 dan kepada Menteri Perhubungan tertanggal 14 Oktober 2008.
Dalam dua surat tersebut Nikkon Koei menyebutkan kelebihan-kelebihan yang mereka punyai dan menjelekkan peserta tender lain. Oleh karena itu, kata Hayie, KPPU harus segera memberikan keputusan yang jelas mengenai kasus tender MRT ini. "Keputusan LKPP menguatkan kasus persaingan. KPPU harus bertindak karena ini masih menjadi ranah mereka," tegasnya.
