Rabu, 23 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 23 Mei 2012 | 10:34 WIB
Pengamanan Sidang Antasari Ketat
Sandro | hertanto | Kamis, 8 Oktober 2009 | 08:50 WIB
|
Share:

KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Ketua KPK Non-aktif Antasari Azhar (tengah)

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Sedikitnya 544 polisi disiagakan untuk mengamankan sidang perdana Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar yang dituduh sebagai dalang pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Sidang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10) pagi ini.

Petugas menyebar di dalam dan di luar sidang. Seluruh tamu harus melewati dua tahap pemeriksaan yaitu di gerbang masuk pengadilan serta pintu masuk pengadilan.

Pembacaan dakwaan ke empat tersangka dilakukan di ruang terpisah. Sidang Antasari Azhar digelar di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, Jerry Hermawan Lo di Ruang Sidang H.M Ali Said, Wiliardi Wizar di Ruang Sidang H.R. Purwoto S. Gandasubrata, tersangka terakhir Sigit Haryo Wibisono dibacakan diruang Sidang Dr. Mr. Kusumah Atmadja.

Seusai dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana Antasari, Kejaksaan Agung akan mengirimkan surat pemberitahuan ke Presiden sebagai rujukan keluarnya keppres pemberhentian Antasari sebagai Ketua KPK.

"Kamis setelah pembacaan (dakwaan) baru kami akan mengirim surat pemberitahuan kepada Presiden sebagai rujukan keluarnya keppres pemberhentian Antasari, " ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji di sela-sela acara perpisahan pejabat eselon I Kejagung di kantornya, Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/10).

Setelah pembacaan dakwaaan di PN Jaksel, maka resmilah status Antasari menjadi terdakwa. Dan sesuai dengan UU KPK, maka Antasari otomatis diberhentikan setelah sebelumnya menyandang status ketua KPK nonaktif.

"Dengan sidang itu tentunya ada perubahan status Pak Antasari dari tersangka menjadi terdakwa. Maka, Kejaksaan Agung akan menginformasikan kepada Presiden tentang perubahan status tersebut," ucapnya

Persidangan Antasari harus digelar di PN Jaksel karena sebagian besar tempat kejadian perkara (TKP) perencanaan pembunuhan Nasrudin dilakukan di wilayah Jakarta Selatan.

Wakil Ketua PN Jaksel Charis Mardiyanto mengatakan, persidangan Antasari tidak dipindahkan dari PN Tangerang ke PN Jaksel. "Sidang kasus dugaan perencanaan pembunuhan yang dilakukan Antasari dkk ini bukan dipindahkan. Sidang digelar di PN Jaksel karena TKP perencanaan pembunuhannya di wilayah Jakarta Selatan," kata Charis, kemarin.

Persidangan di PN Tangerang digelar sesuai dengan TKP pembunuhan. Tapi, Antasari dkk kerap melakukan pertemuan dengan koleganya saat merencanakan pembunuhan di Jakarta Selatan. Misalnya, pertemuan sering dilakukan di rumah Sigid Haryo Wibisono (SHW) di kawasan Mayestik, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Saat bertemu dengan terdakwa lain, yaitu Williardi Wizar (WW), Antasari juga pernah menyambanginya di Mabes Polri, kantor Williardi ketika itu. Ada pula pertemuan di Hotel Grand Mahakam yang juga di Kebayoran Baru ketika Antasari menemui Rani Juliani, istri siri Nasrudin.

Kamis ini di PN Jaksel akan digelar empat persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di ruang terpisah untuk empat terdakwa. Di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adjie akan dihadirkan terdakwa Antasari dengan Ketua PN Jaksel, Herri Swantono, sebagai hakim ketua, serta Nugroho Setiaji dan Prasetyo Ibnu Asmara sebagai hakim anggota.

Di Ruang Sidang III Kusuma Atmadja akan dihadirkan terdakwa SHW dengan Wakil Ketua PN Jaksel, Charis Mardiyanto, sebagai hakim ketua, serta Hari Sasangka dan Albertina Ho sebagai hakim anggota. Di ruang sidang W HM Ali Said akan duduk di kursi pesakitan terdakwa Jerry yang akan disidang oleh Samsuddin (hakim ketua), serta Haryanto dan Sigit Elier (hakim anggota).

Terdakwa terakhir adalah Williardi Wizar yang akan menjalani persidangan di Ruang V Purwoto Ganda Subrata. Ketua majelis hakim yang memimpin persidangan mantan Kapolrestro Jakarta Selatan ini adalah Artha Theresia dengan hakim anggota Haswardi dan Achmad Salihin.

Pengamanan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Chrysnanda Dwi Laksana, kemarin, menjelaskan, ke-544 personel polisi gabungan itu terdiri atas Satuan Reserse Kriminal, Satuan Brimob, Samapta, dan Lalu Lintas.

"Personel yang dikerahkan dari berbagai kesatuan untuk mengamankan situasi sebelum, saat berlangsung, hingga akhir, baik di dalam atau di luar ruang persidangan," kata Chryshanda di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/10).

Menurut Chrysnanda, polisi yang dikerahkan akan melakukan pengamanan terhadap empat terdakwa mulai dari tempat penjemputan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya dan Rutan Mabes Polri, selama proses persidangan hingga pengembalian mereka ke rumah tahanan.

"Polisi juga melakukan pengawalan dan pengamanan terhadap tiga orang saksi yang akan dihadirkan," katanya.

Ketiga saksi itu adalah Rudi Ibrahim, Ina Susanti, dan Yudi yang merupakan staf sekretaris Sigid. Menurut Chryshnanda, ketatnya pengawalan persidangan perdana Antasari ini karena kasusnya berskala nasional dan telah menjadi sorotan publik. (kin/ded/yos)

Sumber :