JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Antasari Azhar, mengatakan, persidangan terhadap dirinya merupakan bentuk pelemahan KPK. "Apa pun dakwaan pada gilirannya adalah pelemahan KPK," ucap dia singkat seusai menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10).
Antasari juga menegaskan bahwa saat ini ia masih berstatus sebagai jaksa. Ia pun mengatakan, apa yang didakwakan jaksa penuntut umum kepadanya tidak benar.
Salah satu pengacara Antasari, M Assegaf, mengatakan, dua lembar dakwaan JPU saat kejadian di Hotel Grand Mahakam sengaja dibuat menghebohkan. "Dua halaman dari dakwaan dibikin heboh, merangsang," kata dia. Menurutnya, dalam dakwaan, peristiwa di kamar 803 hanya berdasarkan keterangan Rani Juliani.
Rani, kata dia, saat pertemuan di dalam kamar telah merayu Antasari untuk menjadi anggota di Padang Golf Modernland, Tangerang. "Berapa lama kemudian Nasrudin marah-marah. Kenapa kamu berada dikamar bersama istri saya. Antasari kaget. Ini istri kamu. Peristiwa yang 'mengasyikkan' itu hanya dari versi Rani saja," jelas dia.
Dakwaan Antasari telah melakukan pembunuhan berencana, tambah Assegaf, JPU tidak memiliki motif yang kuat. Sebagai contoh, lamanya proses pemberkasan perkara Antasari di Kejaksaan Agung.
"Saya punya keyakinan bahwa penyidik membuat cerita karena mereka sulit mencari motivasi. Ini dipaksakan. Motivasi dibangun, dijadikan dasar Antasari ingin bunuh Nasrudin karena takut di-blow up (peristiwa di dalam kamar)," tegas dia.
