JAKARTA, KOMPAS.com — Adik kandung almarhum Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Amirudin Zulkarnaen, menyayangkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Antasari Azhar yang dianggapnya lemah.
"Saya hanya tersenyum. Anda lihat sendiri. Yang jelas dakwaan sangat lemah," ucap dia kesal. Ia ikut hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama dua anggota keluarganya lain. Hal itu dikatakan ketika dimintai tanggapan atas dakwaan JPU.
Amir menjelaskan, dalam dakwaan, saat kejadian Nasrudin berada di dalam mobil BMW. Ia ditembak oleh eksekutor Daniel Daen alias Danil dari samping kiri mobil dengan jarak sekitar 0,5 meter. Danil mengarahkan senjata api jenis Revolver tipe S W kaliber 38 ke arah samping kiri belakang mobil lurus searah dengan kepala korban. Peluru dilontarkan dua kali dan menembus kaca lalu mengenai kepala korban.
Namun, kata dia, berdasarkan hasil visum RSCM, dr Abdul Munim Idris pada 30 Maret 2009, terdapat perbedaan dengan kronologis dalam dakwaan. Hasil visum menerangkan sebab kematian Nasrudin akibat tembakan senjata api dari jarak jauh.
Untuk itu, tambahnya, ia berharap pada keterangan saksi Rani Juliani, Williardi Wizar, dan Sigit Haryo Wibisono di persidangan mendatang. "Mampukah hakim memahami keterangan saksi, percaya keterangan saksi atau tidak," kata dia.
