JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Tim Riset Kementerian Riset dan Teknologi-Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (Ristek-BPPT) Teddy W Sudinda, meminta penerapan aturan wajib pembuatan sumur resapan untuk setiap bangunan serius dilaksanakan.
"Jangan cuma 'ancaman' di atas kertas," katanya.
Berdasarkan riset yang dilakukan Ristek-BPPT, Teddy mengatakan, sebenarnya sudah saatnya pemerintah mewajibkan pembuatan sumur resapan dalam untuk gedung-gedung perkantoran atau kompleks perumahan.
Namun, sulit jika Pergub No 68 Tahun 2005 saja belum konsisten diterapkan. "Untuk masyarakat cukuplah dengan teknologi sumur resapan dangkal yang sudah diatur di dalam Pergub. Tinggal pelaksanaannya saja," tuturnya kepada Kompas.com, Jumat (9/10).
Menurut Teddy, pembuatan sumur resapan mendesak karena persediaan air tanah Jakarta yang makin menipis, sedangkan konsumsinya tetap tinggi, apalagi oleh gedung-gedung bertingkat.
Menurut Teddy, batas pengambilan aman air tanah adalah 30-40 persen dari total potensi yang ada atau 186 juta m3/tahun.
Pada tahun 2005, Jakarta mengalami defisit air tanah sebesar 66.65 juta m3.
"Kami berusaha ada perdanya dengan melakukan riset. Kami perlu pedoman teknis untuk gedung pemerintahan, swasta. Gedung-gedung di Jakarta kan mengambil air tanah dalam," lanjutnya.
Dikhawatirkan, jika persediaan air tanah terus menipis, permukaan tanah di Jakarta akan semakin menurun dan masalah banjir makin parah.

