JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah keputusan Presiden tentang pemberhentian tetap Ketua KPK Antasari Azhar ditandatangani, kini giliran Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta yang melanjutkan proses seleksi anggota KPK teranyar. Andi pun mendapat wewenang untuk membentuk panitia seleksi pemilihan anggota KPK pengganti Antasari Azhar.
"Prosesnya sedang berjalan. Tentu sekarang, Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta sedang membentuk panselnya," kata Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa di gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (13/10).
Pembentukan panitia seleksi mengacu pada UU KPK. Mereka ini akan diisi, baik dari unsur pemerintah maupun masyarakat. "Saya sudah meminta dan menyampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk segera membentuk pansel. Tentunya jangan menunggu, mesti segera dibentuk," ungkapnya.
Hatta mengemukakan, pembentukan panitia seleksi anggota KPK tidak akan mengganggu kinerja pelaksana tugas KPK yang baru saja ditetapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Anggota pelaksana tugas sementara KPK tetap saja berlangsung karena, sesuai dengan perppu, pelaksana tugas bisa berhenti bila tersangka tidak berlanjut, serta apabila pansel sudah bekerja dan DPR RI telah menetapkan penggantinya," ungkap Hatta.

